Penyelundupan 18 Burung Dilindungi dari Papua Digagalkan di Juwana, 3 Pelaku Dibekuk

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id – Kasus penyelundupan satwa dilindungi dari Papuan lewat Pelabuhan Juwana, Pati telah diungkap Polda Jateng. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah bersama BKSDA Jawa Tengah selain menyita 18 ekor burung kasturi kepala hitam,juga meringkus tiga orang pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat tim melakukan pemantauan di kawasan Pelabuhan Juwana, tepatnya di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan satwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan burung dilindungi yang disimpan tanpa izin,” jelas Djoko dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Banyumanik, Semarang, Senin (4/5).

Baca Juga:  Infrastruktur Air Jateng Redam Rob Pekalongan–Sayung, Irigasi Pertanian Terjaga

Menurut Kombes Djoko yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pihaknya kemudian melakukan penindakan di lokasi dan menemukan 18 ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory) dalam kondisi hidup. Satwa tersebut disimpan dalam kardus dan kandang sederhana yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman.

Tidak berhenti di situ, petugas langsung mengamankan tiga orang yang berada di lokasi dan diduga terlibat dalam pengiriman tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa burung-burung tersebut didatangkan dari Pelabuhan Manokwari, Papua, dan dikirim ke Jawa Tengah tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat penangkaran dari BKSDA.

Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi dan diserahkan ke BKSDA Jawa Tengah untuk dilakukan identifikasi. Hasilnya memastikan bahwa kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Penumpang Kapal Perang Program Mudik Gratis 2025 Tiba Di Pelabuhan Tanjung Emas

Selain 18 ekor burung, petugas juga menyita tiga kandang dan dua kardus yang digunakan dalam proses pengangkutan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas di balik kasus tersebut, sembari menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Polda Jateng Bongkar Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan, Dirreskrimum : Kami Telusuri 175 Anggotanya

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, yang juga hadir pada acara jumpa pers menambahkan praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi sering kali melibatkan rantai distribusi panjang dari daerah asal hingga pasar tujuan.
“Kerugian dari kejahatan ini tidak hanya ekonomi, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian spesies di alam,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, dari 18 ekor burung yang diamankan, satu ekor mati akibat infeksi virus. Sisanya saat ini dirawat di bawah pengawasan dokter hewan dan direncanakan akan dilepasliarkan setelah proses hukum selesai.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini