Semarang,Seputarjateng.id- – Malam hari menjadi waktu “berburu” bagi Bud (inisial), warga Bojong, Kabupaten Boyolali. Dengan sepeda motor tuanya, ia menyusuri jalanan sepi, bukan tanpa arah, melainkan dipandu oleh aplikasi peta digital di genggamannya.
Lewat Google Maps, menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada gelar kasus,Rabu(6/5) bahwa pelaku Bud mencari satu per satu sasaran gereja yang tampak besar,megah dan sepi pengawasan. Dari layar ponsel itulah, target-targetnya ditentukan.
Siapa sangka, dari cara sederhana tersebut, Bud berhasil membobol tujuh gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang dalam kurun waktu kurang dari dua bulan mulai Maret 2026.. Adapun,diantara gereja yang dijarahnya gereja Kristen Jawa Tengah Utara(GKJTU) di Banaran.
Kemudian gereja di jalan Gondangsari,Sumberejo,
Gereja Methodist Indonesia(GMI) Krangkeng,Batur Getasan, gereja Bethel Indonesia (GBI) desa Wates,Getasan dan Gereja Bethel Injil Sepenuh(GBIS) Gunung Sinai Sangup di desa Sangup Tamansari Kabupaten Semarang.
Kasubid Jantras 3 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy menjelaskan pelaku di setiap aksinya membawa linggis kecil dan sepotong besi. Pintu atau jendela yang tertutup rapat pun ia congkel. Di dalam gereja yang sunyi, ia mengambil alat-alat musik—speaker, gitar, hingga perlengkapan band—yang biasa digunakan untuk ibadah.
Barang-barang itu kemudian dimasukkan ke dalam brongsong karung yang telah ia siapkan di jok sepeda motornya.
Namun ada ironi di balik aksinya. Bud ternyata tidak bisa memainkan alat musik yang ia curi. Gitar dan perangkat band yang bernilai jutaan rupiah itu, baginya hanyalah barang yang bisa ditukar dengan uang.
Ia lalu mencoba menjual hasil curiannya melalui media sosial dan status WhatsApp. Harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran. Harapannya sederhana: cepat laku, cepat dapat uang.

Namun kenyataan tak seindah harapan. Meski barang yang dijual tergolong mahal dan jualnya murah, tapi tidak banyak yang tertarik. Dari seluruh aksi pencuriannya yang menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp150 juta, Bud hanya mampu menjual sebagian kecil hasil kejahatan dan cuma mengantongi sekitar Rp2 juta.
“Motifnya karena faktor ekonomi,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy .
Kasus ini pun akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri jejak penjualan barang melalui media sosial.
Kini, langkah “berburu” Bud terhenti. Dari layar ponsel yang dulu membantunya mencari target, ia justru harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan teknologi, selalu ada dua sisi: membantu kehidupan, atau justru disalahgunakan untuk kejahatan.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika menemukan penawaran barang dengan harga tidak wajar di media sosial. Bisa jadi, barang tersebut menyimpan cerita yang tak terlihat—seperti yang terjadi dalam kasus ini.(All)


