Peredaran Narkoba Antar Lintas Propinsi Diungkap Polda Jateng,Barang Bukti Dimusnahkan

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id-
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. Pemusnahan berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026)

Pemusnahan barang bukti digelar usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba jajaran yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Hadir perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).

Mengawali kegiatan, Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan menjelaskan selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.

“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:  Infrastruktur Air Jateng Redam Rob Pekalongan–Sayung, Irigasi Pertanian Terjaga

Ditresnarkoba Polda Jateng juga memaparkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang menonjol pada awal Juni 2026.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dikabarkan ada pengiriman barang haram sabu dari Jawa Timur. Yang kemudian tim Dit Resnarkoba Polda Jateng bergerak. Polisi melakukan penindakan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 di Rest Area KM 519B di wilayah Kabupaten Sragen ,lalu sesuai perkembangan penyelidikan menyusul di kawasan Pedurungan,Semarang .

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka,dua diantaranya sepasang suami istri. Mereka berinisial EH, AR, AS, dan SH yang seluruhnya merupakan warga Kota Semarang.

Modus operandi para pelaku mengirim dan mengedarkan sabu melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi dengan memanfaatkan jaringan distribusi antarwilayah.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain
24 paket sabu dengan berat total sekitar 1,54 kilogram,
Satu unit mobil Honda Brio,lima unit telepon seluler,alat hisap sabu beserta pipet kaca,timbangan digital dan perlengkapan pengemasan narkotika lainnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan dalam moment pemusnahan barang bukti bahwa kehadiran para tersangka dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembuktian untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan barang yang sebelumnya diamankan dari para pelaku.

Baca Juga:  Jawa Tengah Jadi Pelopor Gerakan Petani Akar Rumput

“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” tuturnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel oleh Bidlabfor Polda Jateng dan penimbangan barang bukti yang disaksikan langsung oleh para tersangka. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat, kemudian diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Raih Rekor MURI Pembentukan Posbankum Terbanyak

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah diperiksa secara laboratoris dan dinyatakan mengandung zat narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium.

Apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti juga disampaikan perwakilan BNNP Jawa Tengah yang menyebut bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Senada dengan itu, perwakilan LSM Geram menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena narkotika merupakan ancaman bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Menutup kegiatan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini