Sekda Jateng Minta ASN Jadikan Kritik Masyarakat sebagai Bahan Perbaikan Layanan

Berita Rekomendasi


SEMARANG
 – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tidak alergi terhadap kritik maupun komplain masyarakat. Sebaliknya, setiap masukan dari warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Menurut Sumarno, penilaian terhadap kualitas pelayanan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri. Karena itu, kehadiran Ombudsman RI melalui Penilaian Administrasi Pelayanan Publik menjadi sarana untuk memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai harapan masyarakat.

“Apa yang dilakukan oleh teman-teman Ombudsman itu konsepnya adalah itu membantu kita semua. Karena apa? Suatu aktivitas, suatu pekerjaan kalau kita menilai sendiri, bagusnya luar biasa. Padahal di mata masyarakat belum tentu seperti itu,” kata Sumarno, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin, saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026,di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia mengatakan, pelayanan publik yang baik pada hakikatnya adalah menjalankan amanah kepada masyarakat. Karena itu, berbagai indikator penilaian bukan menjadi tujuan utama, melainkan alat ukur untuk memastikan pelayanan telah memenuhi standar yang semestinya.

Baca Juga:  6,8 Juta Liter Air Bersih Disalurkan ke 25 Daerah Terdampak Kekeringan di Jateng

“Ukuran itu bukan tujuan. Ukuran itu adalah hanya sebagai sarana indikator. Apakah yang kita lakukan memang sudah memenuhi standar-standar yang seharusnya. Tapi yang jauh lebih penting adalah bahwa pelayanan kita itu memang benar-benar dirasakan masyarakat pelayanan yang baik, yang optimal,” ujarnya.

Sumarno juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak bersikap defensif ketika menerima kritik maupun pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, komplain justru menjadi pengingat agar pemerintah tetap berada pada jalur pelayanan yang benar.

“Kalau kita sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, protes, itu mari kita anggap itu adalah bagian dari masyarakat membantu kita. Jangan justru antipati dengan masalah kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh penyelenggara layanan. Sebab, masyarakat yang dilayani merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga:  Dorong UMKM Lebih Maju, Astra Beri Edukasi Kewirausahaan Libatkan Penerima SATU Indonesia Awards

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan, Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang menjadi perhatian di tingkat nasional. Karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik di daerah ini diharapkan mampu meminimalkan praktik maladministrasi dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, entry meeting yang rutin digelar setiap tahun merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pemerintah daerah terus menjaga kualitas pelayanan publik.

“Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil dan bebas dari maladministrasi,” katanya.

Rahmadi menegaskan, penilaian administrasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman bukan semata-mata mencari kekurangan instansi penyelenggara. Sebaliknya, penilaian tersebut menjadi sarana mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat benar-benar memperoleh layanan yang berkualitas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan penilaian administrasi pelayanan publik tahun 2026 akan mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang. Tahun ini terdapat lokus baru yang menjadi objek penilaian, yakni di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga:  Gus Yasin: Ro’an Itu Bukan Paksaan, Saya Pun Pernah Menjalani!

Menurut Farida, penilaian tahun ini juga memberi ruang lebih besar kepada masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan secara langsung. Sebanyak 20 persen bobot penilaian berasal dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diterima.

“penilaian besok akan membuka ruang kepada masyarakat untuk menilai secara langsung. Jadi ada bobot 20% di mana yang menilai bukan Ombudsman,” katanya.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan penilaian melalui sistem yang disediakan Ombudsman, sehingga identitas penilai maupun hasil penilaiannya tidak dapat diketahui ataupun direkayasa. Karena itu, Farida meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah terus menjaga kualitas pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.

“Jadi, bahkan kami juga enggak tahu siapa yang memberikan penilaian apa sehingga sama sekali enggak bisa direkayasa,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini