Untung Tinggi Belum Tentu Aman, Masyarakat Diminta Cermat Pilih Investasi

Berita Rekomendasi


PURWOKERTO
 – Aksi penipuan berkedok deposito maupun investasi seperti yang menimpa sejumlah korban di Purwokerto, baru-baru ini, ternyata bukanlah pertama kali di Indonesia. Penipuan yang umumnya berbentuk money game menggunakan skema ponzi tersebut, juga terjadi di sejumlah kota lainnya. Bahkan, pada penipuan Koperasi Indosurya beberapa tahun lalu, jumlah korbannya mencapai puluhan ribu orang dengan kerugian hingga triliunan rupiah.

Untuk menekan jumlah korban aksi penipuan berkedok investasi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Dinavia Tri Riandari memaparkan, literasi keuangan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diminta memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebuah produk keuangan.

Dinavia menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebagai langkah sederhana yang perlu dilakukan sebelum berinvestasi. Legal berarti masyarakat harus memastikan produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin dari otoritas berwenang dan pihak yang menawarkannya memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Gubernur Luthfi Tegaskan Industri Hijau Jadi Kunci Daya Saing Ekspor Jawa Tengah

Sementara logis berarti masyarakat harus menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal dibandingkan dengan modal, risiko, dan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran investasi tersebut, serta jangan langsung mempercayai seseorang hanya karena menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga yang terlihat resmi,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Pada acara literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Purwokerto, Dinavia meminta masyarakat mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dan sangat tinggi, atau lebih menekankan bonus untuk perekrutan peserta dibandingkan kegiatan usaha yang jelas.

“Itu adalah ciri skema ponzi. Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelas Dinavia.

Baca Juga:  Jelang CES, LG Paparkan Gambaran Hidup Dengan 'Affectionate Intelligence'

Investasi Tidak Hanya Mengejar Untung
Ditinjau dari perspektif ekonomi syariah, menurut Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli, investasi harus memperhatikan prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kemanfaatan, solidaritas sosial, dan perlindungan terhadap harta. Dia mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri tawaran investasi yang patut dicurigai.

“Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,” ujarnya.

Ida mendorong masyarakat menyesuaikan instrumen investasi dengan tujuan keuangan dan kemampuan masing-masing. Dana yang dibutuhkan dalam waktu dekat maupun dana darurat tidak semestinya ditempatkan seluruhnya pada instrumen berisiko tinggi.

Baca Juga:  Terus Bangun Kolaborasi, Relawan Lintas Muda Banyumas Siap Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Pemulihan Kerugian Korban Lewat Mekanisme Hukum

Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan masyarakat memahami perbedaan antara wanprestasi dan penipuan ketika menghadapi persoalan investasi.

Wanprestasi merupakan persoalan perdata ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak.

Sementara penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter berbeda, terutama ketika sejak awal terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.

“Dalam kasus penipuan investasi bodong yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian korban juga tetap dapat diupayakan melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini