APJAPI Kukuhkan DPD Jateng, Perkuat Profesionalisme Profesi Penagihan

Berita Rekomendasi


SEMARANG
 – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) resmi mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APJAPI Jawa Tengah di Semarang, Selasa (18/8/2026). Kehadiran kepengurusan baru ini diharapkan membuat profesi penagihan semakin profesional, humanis, dan taat aturan.

Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, mengatakan asosiasi ini menjadi wadah bagi para penagih untuk meningkatkan pengetahuan, terutama terkait regulasi dan etika dalam menjalankan pekerjaan.

“Regulator pasti mengeluarkan regulasi, misalnya OJK ataupun aturan pemerintah. Mereka juga harus memahami bidang penagihan ini. Kita bekali teman-teman dalam bentuk wadah asosiasi,” katanya.

Menurut Kevin, kemampuan penagih tidak cukup hanya soal menagih. Mereka juga perlu memahami hukum, memiliki kemampuan bernegosiasi, serta mampu menghadapi konsumen dengan pendekatan yang humanis.

Baca Juga:  Dua Kali Puncak Mudik Lebaran,Polda Jateng Minta Pemudik Hindari Tanggal Rawan Padat

“Banyak teman-teman debt collector yang belum terpenuhi dalam hal pengetahuan penagihan. Norma dan regulasi yang diterbitkan kadang belum dipahami. Kami berharap kehadiran APJAPI dapat menjadi ruang komunikasi dan edukasi, sekaligus mendorong terciptanya profesi penagihan yang lebih tertib, profesional, humanis, dan taat hukum,” jelasnya.

APJAPI yang berdiri sejak 2023 kini memiliki sekitar 4.000 anggota secara nasional. Setelah membentuk sejumlah DPD, antara lain di Jakarta, Sumatera Utara, dan Jawa Timur, APJAPI kini memperkuat organisasi di Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua DPD APJAPI Jawa Tengah, Partono, mengatakan pembentukan kepengurusan ini juga menjadi upaya mengubah pandangan negatif terhadap profesi penagihan yang selama ini kerap dikaitkan dengan intimidasi.

“Kami niatnya memfasilitasi, membuat wadah antara yang legal dan nonlegal. Yang legal secara administratif dan aturan harus dipatuhi. Etika bekerja juga pasti ada, tidak boleh sembarangan, apalagi sudah menyinggung martabat seseorang,” katanya.

Baca Juga:  TVRI Tampilkan Piala Dunia, Momentum Kebangkitan Sepak Bola Lokal

DPD APJAPI Jawa Tengah akan melakukan pendataan dan pembinaan anggota, termasuk memastikan kelengkapan administrasi serta pemahaman terhadap aturan.

“Yang semula tidak tertib, kami tertibkan. Yang belum tertib kami ajak untuk tertib. Yang memang tidak punya niatan tertib dan melanggar aturan, otomatis kami tidak akan menjembatani,” ujarnya.

Saat ini, sekitar 400 orang telah bergabung di wilayah Kota Semarang. Jumlah tersebut masih akan didata lebih lanjut karena anggota APJAPI juga tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Partono menambahkan, penagih harus bekerja dengan surat kuasa dan dokumen yang lengkap serta memahami batas kewenangannya. Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi memicu konflik di ruang publik.

Baca Juga:  No Titip, No Jastip: Gubernur Jateng Minta Transparansi Pengadaan Desa di Pekalongan

“Profesi penagih bukan polisi. Kalau terjadi gesekan di jalan, saya yakin harus diarahkan ke tempat yang netral, seperti kantor polisi terdekat atau kantor pembiayaan. Tentunya tidak di jalan,” tegasnya.

Pengukuhan DPD APJAPI Jawa Tengah ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan DPP APJAPI, pengucapan sumpah jabatan, dan penandatanganan berita acara pengukuhan.

Susunan DPD APJAPI Jawa Tengah: Partono (Ketua), Yoga Baskoro (Wakil Ketua), Puryanto, S.H. (Sekretaris), Imam Subekti (Bendahara), Syah Rizal Yoga Handika (Wakil Bendahara), Karyono (Organisasi dan Keanggotaan), Abdul Rokhim, S.HI., M.H. (Hukum), dan Rizky Faisal Anwar (Humas).***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini