Dorong Standar Bangunan Hijau, VRV DAIKIN Raih Predikat Green Label Indonesia Tertinggi

Berita Rekomendasi

JAKARTA, SEPUTARJATENG.ID- – Komitmen mendorong penerapan standar bangunan hijau terus dilakukan PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) melalui inovasi sistem tata udara hemat energi dan ramah lingkungan. Terbaru, DAIKIN VRV 6X dan VRV 6A resmi meraih sertifikat Green Label Indonesia dengan predikat tertinggi, yakni Platinum.

Wakil Presiden Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia mengatakan, pencapaian tersebut menjadi representasi komitmen DAIKIN dalam mengurangi jejak karbon di Indonesia.

“Sertifikat hijau dengan tingkatan tertinggi ini menjadi representasi komitmen DAIKIN terhadap upaya pengurangan jejak karbon di Indonesia,” ujarnya.

Sertifikat Green Label Indonesia diterbitkan Green Product Council Indonesia (GPCI), lembaga nirlaba yang berfokus pada standardisasi industri ramah lingkungan. Sertifikasi mencakup produk bahan bangunan, interior, perlengkapan bangunan serta berbagai produk pendukung lainnya.

Baca Juga:  Menigkatkan Produksi Minyak Nasional Prima Energy Tajak Sumur Pengeboran CW-1 & CW-2 di Lapangan Camar

Dalam proses penilaian, GPCI memperhitungkan berbagai aspek mulai material, kualitas produk, proses manufaktur, pengelolaan lingkungan hingga pengelolaan limbah. Penilaian juga mencakup Extended Producer Responsibility (EPR), yakni tanggung jawab produsen terhadap seluruh siklus hidup produk.

Berdasarkan hasil verifikasi GPCI, DAIKIN VRV 6X dan VRV 6A memperoleh nilai sempurna 100 persen dalam keseluruhan aspek penilaian. Capaian tersebut membuat kedua produk berhak menyandang predikat Platinum sebagai rating tertinggi Green Label Indonesia.

Sertifikasi tersebut sekaligus menjadi yang pertama dikeluarkan GPCI untuk kategori AC VRV. Kehadiran sertifikasi ini memperkuat pilihan produk tata udara ramah lingkungan untuk kebutuhan bangunan komersial di Indonesia.

Baca Juga:  4.817 Lowongan Kerja Dibuka di Job Fair Jateng, Penyandang Disabilitas Turut Dapat Kesempatan

Sertifikasi kategori AC VRV tersebut tidak terlepas dari peran DAIKIN sebagai inisiator pengembangan aspek penilaian khusus kategori tersebut. DAIKIN berkolaborasi dengan GPCI untuk menghadirkan standar penilaian yang memberikan kepastian bagi industri dalam memilih produk tata udara ramah lingkungan.

Budi mengatakan, kehadiran sertifikasi hijau untuk AC komersial dari lembaga independen penting bagi perkembangan industri bangunan hijau.

“Dorongan pada hadirnya sertifikat hijau bagi AC komersial dari lembaga independen terpercaya menjadi penting untuk memberi kemudahan sekaligus kepastian bagi berbagai pihak dalam industri untuk mendapatkan produk ramah lingkungan,” katanya.

Baca Juga:  Inovasi Onboarding dan Pengembangan Talenta Antarkan Danamon Raih Dua Penghargaan EXA 2026

Menurut Budi, pencapaian Green Label Indonesia tingkat Platinum juga menjadi bagian dari komitmen DAIKIN menghadirkan inovasi yang mendukung keberlanjutan. Upaya tersebut sekaligus untuk menginspirasi industri manufaktur agar berjalan beriringan dengan pemerintah Indonesia menuju target net zero emission.

DAIKIN sendiri menetapkan target mencapai net zero emission pada 2050. Melalui teknologi tata udara hemat energi dan ramah lingkungan, DAIKIN berkomitmen mendukung perkembangan bangunan hijau sekaligus mendorong pengurangan emisi karbon di Indonesia.(nan)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini