Meredefinisi Hakikat Akreditasi, Asas Non-Retroaktif, dan Batas Pelaporan Digital

Berita Rekomendasi

Refleksi Filosofis, Yuridis, dan Penegasan Batal Demi Hukum atas Keputusan Degradasi Akreditasi Rumah Sakit

Oleh: Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa – Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia / PREDIGTI

DUNIA perumahsakitan di Indonesia saat ini tengah dilanda kegelisahan struktural yang sangat masif namun belum terartikulasikan secara utuh dalam panggung kebijakan publik. Berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah daerah maupun rumah sakit swasta yang selama puluhan tahun mandiri menopang beban pembiayaan serta operasional pelayanan kesehatan masyarakat, mendadak mengalami degradasi predikat akreditasi.

Rumah sakit yang sebelumnya menyandang predikat Paripurna atau bintang lima secara beruntun diturunkan statusnya menjadi Utama, Madya, bahkan lebih rendah. Peristiwa ini bukan dipicu oleh kegagalan tata laksana medis, melonjaknya angka kematian ibu dan anak, maupun kelalaian klinis di meja operasi, melainkan semata-mata karena kendala sinkronisasi data pada berbagai aplikasi pelaporan daring milik kementerian yang dinilai tidak patuh akibat data indikator nasional selama satu tahun ke belakang tidak terlaporkan secara tepat waktu (ontime) hingga batas waktu digital berakhir.

Fenomena ini memperlihatkan adanya distorsi konseptual dan kekeliruan yuridis yang sangat fatal dalam memahami hakikat penjaminan mutu pelayanan kesehatan. Telah terjadi percampuran yang keliru antara mutu pelayanan klinis nyata di sisi ranjang pasien dengan kepatuhan telemetri transmisi data digital ke server pusat.

Secara filosofis dan hukum administrasi negara, mencampuradukkan dua hal yang berbeda tujuan ini adalah kekeliruan bernalar yang merusak tatanan perumahsakitan nasional. Penegakan hukum dan pembentukan kebijakan di Indonesia menghendaki pemahaman mendalam mengenai asas-asas fundamental perundang-undangan: kapan dua aturan dapat dihubungkan dan kapan dua aturan wajib dipisahkan secara tegas agar tidak melahirkan kesewenang-wenangan.

Secara hierarki perundang-undangan, Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan merupakan instrumen terpisah yang berdiri sendiri dan bukan berstatus saling mengikat secara klausul penggugur (bukan juncto) terhadap standar akreditasi rumah sakit.

Kedua permenkes tersebut dirancang untuk kepentingan makro regulator, yaitu agregasi data statistik, pemetaan indeks kesehatan masyarakat, serta perumusan kebijakan kesehatan secara nasional. Sebaliknya, Kepmenkes Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) dirancang untuk kepentingan mikro fasilitas kesehatan, yakni menilai kepatuhan tata kelola klinis, mitigasi risiko, keselamatan pasien, dan siklus peningkatan mutu berkelanjutan di ruang-ruang perawatan nyata.

Kekeliruan penegakan hukum ini semakin nyata dengan hadirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang baru saja diundangkan pada bulan Juni. Dalam doktrin hukum universal dan sistem hukum nasional Indonesia, berlaku Asas Legalitas dan Asas Non-Retroaktif (Lex Retro Non Agit) sebagaimana termaktub dalam Pasal 28I ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut untuk menghukum atau menilai peristiwa hukum di masa lampau sebelum peraturan itu diundangkan. Menilai kepatuhan data digital rumah sakit selama satu tahun ke belakang dengan menggunakan kacamata penegasan regulasi yang baru terbit di pertengahan tahun adalah bentuk pemberlakuan aturan secara mundur yang cacat hukum fundamental.

Baca Juga:  Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Anak Panti, Dorongan Semangat dari Wagub Jateng

Terlebih lagi, secara eksplisit Pasal 83 huruf a Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 memberikan Ketentuan Peralihan (Transitional Provision) yang sangat tegas, di mana seluruh penyelenggaraan rumah sakit diberikan jangka waktu penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Secara kaidah pembentukan hukum (legal drafting), masa transisi dan sosialisasi minimal satu hingga dua tahun mutlak diperlukan agar instrumen perundangan tidak berstatus prematur (immature regulation) saat diimplementasikan. Memaksakan sanksi digital secara instan dan berlaku surut tidak hanya melanggar Pasal 83 huruf a Permenkes 6 Tahun 2026 itu sendiri, tetapi juga menjadi ancaman eksistensial bagi Rumah Sakit Pendidikan Utama yang secara hukum wajib mempertahankan predikat Paripurna demi kelangsungan pendidikan dokter spesialis dan pelayanan rujukan tertinggi.

Di dalam teks instrumen resmi Elemen Penilaian STARKES pun, tidak pernah termaktub klausul yuridis eksplisit yang menyatakan bahwa kendala transmisi data digital, server yang tidak stabil, atau kegagalan penarikan data sistem antarmuka secara otomatis memotong skor penilaian asuhan klinis.

Memaksakan instruksi sosialisasi lisan atau materi paparan tanpa dasar Surat Keputusan penetapan resmi kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) sebagai instrumen pemotong nilai merupakan bentuk tindakan yang melampaui batas kewenangan perundang-undangan (ultra vires).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pembuat kebijakan dan penilai akreditasi tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas proporsionalitas, yang berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) dan tindakan sewenang-wenang (willekeur).

Fakta lapangan membuktikan bahwa keterlambatan input data ke sistem kementerian bukanlah bentuk pembangkangan manajemen rumah sakit terhadap negara. Hambatan tersebut lahir dari disparitas infrastruktur telekomunikasi regional, kesiapan pengembang sistem teknologi informasi lokal yang belum merata, serta tingginya beban pencatatan ganda tenaga kesehatan di daerah akibat sistem pelaporan yang masih terfragmentasi.

Baca Juga:  Sekda Jateng Ajak ASN Jalan Kaki, Bersepeda, dan Kurangi Kendaraan Bermotor ke Kantor

Sangat tidak adil dan bertentangan dengan akal sehat apabila tindakan resusitasi yang tepat waktu, operasi darurat yang menyelamatkan nyawa, dan kepatuhan pencegahan infeksi yang prima diabaikan nilainya hanya karena koneksi internet mengalami gangguan teknis saat audit berlangsung.

Secara hukum administrasi negara, berlaku adagium mutlak bahwa suatu keputusan tata usaha negara yang diambil tidak sesuai dengan prosedur, wewenang, dan kaidah hukum yang sah adalah Batal Demi Hukum (Null and Void / Van Rechtswege Nietig).

Konsekuensi yuridisnya, segala bentuk keputusan penurunan status akreditasi rumah sakit yang didasarkan pada parameter kepatuhan pelaporan digital yang cacat hukum tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak awal. Dengan demikian, secara legal standing, fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan berhak secara sah mempertahankan dan memperoleh kembali status akreditasi terdahulu (Paripurna) tanpa ada degradasi bintang.

Untuk memperjuangkan pemulihan hak predikat akreditasi kembali ke Paripurna, rumah sakit memiliki landasan hukum positif yang sangat kokoh melalui pasal-pasal operasional perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 177 ayat 1 dan ayat 2 menegaskan bahwa akreditasi diselenggarakan secara berkala untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan dengan standar yang ditetapkan pemerintah, sedangkan Pasal 344 ayat 1 mewajibkan pembinaan dan pengawasan fasyankes diarahkan pada pemenuhan standar mutu dan keselamatan pasien secara objektif dan berkeadilan.

Jika pembinaan tersebut menyimpang menjadi pemotongan skor tanpa dasar regulasi tertulis, faskes dapat menggunakan Pasal 8 ayat 1, Pasal 9, Pasal 10, serta Pasal 17 ayat 2 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat menggunakan wewenang di luar maksud penetapannya (détournement de pouvoir) atau bertindak sewenang-wenang (willekeur).

Rumah sakit berhak mengajukan Keberatan Administratif kepada Menteri Kesehatan dan Dirjen Pelayanan Kesehatan melalui Pasal 75 ayat 1 dan Pasal 77 UU Administrasi Pemerintahan untuk menuntut koreksi dan penerbitan ulang sertifikat akreditasi Paripurna, atau menempuh jalur Banding Administratif sesuai Pasal 78 undang-undang yang sama.

Apabila upaya administratif tersebut tidak direspons dalam batas waktu yang ditentukan, faskes berhak mendaftarkan gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) penetapan status akreditasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan dasar bahwa keputusan penetapan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Baca Juga:  DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Mertoyudan Magelang

Di samping itu, jika tindakan LPA dinilai menimbulkan kerugian materiel maupun imateriel akibat ancaman pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan atau rusaknya reputasi rumah sakit, terbuka ruang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Saluran pengawasan eksternal juga dijamin secara sah melalui Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk memproses dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur, serta Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 guna memohon Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IX DPR RI.Untuk mengurai kebuntuan ini secara konstruktif dan memberikan ruang edukasi bagi pemegang kebijakan, terdapat langkah-langkah strategis yang harus segera dijalankan.

Pertama, Kementerian Kesehatan perlu menerbitkan Surat Edaran resmi penegasan (affirmation circular) yang menginstruksikan seluruh LPA bahwa kriteria telemetri pelaporan daring bukan merupakan indikator penggugur kelulusan atau pemotong skor Elemen Penilaian asuhan klinis STARKES, serta menegaskan berlakunya masa transisi dua tahun sesuai Pasal 83 huruf a Permenkes 6 Tahun 2026.

Kedua, asosiasi perumahsakitan seperti PERSI, ARSADA, dan ARSSI bersama PREDIGTI perlu duduk bersama jajaran Ditjen Yankes menyusun kajian naskah kebijakan (policy brief) mengenai indeks kematangan digital rumah sakit, sehingga kewajiban digitalisasi diposisikan sebagai fungsi pembinaan bertahap yang adaptif terhadap infrastruktur daerah, bukan penerapan seragam yang menghukum.

Ketiga, legalisasi pembuktian lokal wajib disahkan, di mana catatan mutu internal rumah sakit, data rekam medis setempat, dan log audit lokal diakui sah sepenuhnya saat integrasi sistem eksternal mengalami kendala server.

Dampak dari kebijakan yang tidak berlandaskan kepastian hukum ini sangat destruktif bagi ekosistem kesehatan. Rumah sakit mandiri yang menjadi garda terdepan pelayanan rakyat terancam reputasinya, mengalami demoralisasi tenaga medis, hingga menghadapi risiko pemutusan kerja sama pelayanan jaminan kesehatan nasional.

Transformasi digital kesehatan adalah keniscayaan peradaban yang didukung penuh oleh seluruh insan kesehatan, namun ia harus diposisikan sebagai jembatan penunjang kemanusiaan yang berkeadilan dan taat asas hukum, bukan instrumen administratif yang mematikan integritas rumah sakit yang berjuang menyelamatkan jiwa manusia di seluruh pelosok tanah air.(**)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini