Mantri Bank BUMN Ditahan, Kejati Jateng Usut Kredit Rp4,5 Miliar di Banjarnegara

Berita Rekomendasi


SEMARANG
 – Dugaan penyimpangan penyaluran kredit pada salah satu bank BUMN di Banjarnegara menyeret HWK, seorang Mantri atau petugas lapangan yang menangani pemasaran dan penyaluran kredit pada bank tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah menahan HWK pada Kamis (3/9).

HWK diduga melakukan penyimpangan pemberian kredit selama periode 2023-2025. Modus yang didalami penyidik antara lain penggunaan data nasabah atau debitur fiktif dalam proses pengajuan kredit.

Baca Juga:  Nana Sudjana Lantik Pj Bupati Brebes dan Banyumas, Ingatkan Jaga Kondusivitas Hingga Waspadai Kebakaran

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, mengatakan penyimpangan diduga terjadi dalam penyaluran sejumlah fasilitas kredit, yakni Kupedes, Kupra, KUR, dan Kredit Ultra Mikro jenis Kece. Dalam perkara ini, HWK diduga bekerja sama dengan FM selaku agen.

Penyidik juga menemukan dugaan proses pemeriksaan calon debitur tidak dilakukan sebagaimana mestinya. HWK diduga tidak melakukan pra-screening, termasuk wawancara langsung dan kunjungan lapangan atau On The Spot (OTS).

Baca Juga:  Astra Motor Jateng Beri Bimbingan Belajar dan Pendampingan Kesehatan untuk Anak PAUD

Selain itu, dokumen pencairan kredit, baik digital maupun fisik, diduga tidak direview sebelum pencairan. Dana setoran nasabah atau debitur juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4.529.993.316 atau sekitar Rp4,5 miliar.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pihak lain yang diduga terlibat,” kata Arfan, Jumat (4/9).

Baca Juga:  Angka Kemiskinan di Kabupaten Kendal Turun 0,04 Persen pada 2024

Untuk kepentingan penyidikan, HWK ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Jateng memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan secara profesional, objektif dan transparan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini