Semarang,Seputarjateng.id — Kasus persetubuhan terhadap anak menjadi perkara yang paling banyak ditangani Polda Jawa Tengah dan jajaran sepanjang 2026. Hingga September, tercatat 722 laporan polisi terkait tindak pidana perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombespol Nunuk Setyowati, mengatakan dari jumlah tersebut, 188 laporan atau sekitar 26 persen merupakan kasus persetubuhan terhadap anak.
Selain itu, polisi menangani 156 laporan perlindungan anak, 114 pencabulan, 156 perzinahan, 29 perkosaan, 12 perdagangan manusia, 65 kekerasan seksual, serta dua perkara terkait kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.
“Penanganan perkara PPA dan PPO merupakan bagian dari komitmen kami memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Nunuk yang didampingi Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Jateng, AKBP Eko Kurniawan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026).
Disebutkan dari jajaran kewilayahan, Polrestabes Semarang tercatat menangani 60 laporan, disusul Polres Brebes 44 laporan dan Polresta Magelang 35 laporan.
Salah satu kasus yang ditangani adalah dugaan KDRT di Semarang. Korban TU (39) diduga dianiaya suaminya, SR (39), hingga mengalami luka dan trauma serta harus menjalani perawatan selama lima hari. Kasus tersebut dilaporkan anak korban ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026.
Sementara di Cilacap, polisi mengungkap dua kasus dugaan pencabulan anak dan satu kasus dugaan TPPO dengan 11 korban.
Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja, terutama ke luar negeri. Masyarakat diminta memastikan perusahaan dan proses pemberangkatan benar-benar legal dan melalui jalur resmi.

Selain penegakan hukum, Polda Jateng juga memperkuat pendampingan dan perlindungan korban bersama BP3MI, DP3AKB, Bapas, serta Dinas Sosial.
“Jangan takut melapor apabila mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan kelompok rentan membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama,” demikian Kombes Nunuk.(AK)


