SEMARANG – Persoalan sampah di wilayah Semarang Raya memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Kendal, dan investor mempercepat persiapan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan groundbreaking pada Desember 2026.
Proyek yang berlokasi di kawasan TPA Jatibarang, Kota Semarang, itu, nantinya mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah baru per hari yang berasal dari Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. PSEL ditargetkan mulai beroperasi pada 2028 dan menjadi salah satu solusi penanganan sampah Semarang Raya dari hulu hingga hilir.
Target tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Fadli Rahman, seusai rapat perkembangan proyek PSEL wilayah aglomerasi Semarang Raya di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (8/9/2026).
“Kita bahas untuk diselesaikan adalah Semarang Raya yang diampu oleh Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Insyaallah dalam waktu dekat, sekitar empat bulan ke depan sudah ada groundbreaking,” kata Ahmad Luthfi, yang memimpin Jawa Tengah bersama Wagub Taj Yasin.
Menurut dia, percepatan PSEL menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif. Dengan kapasitas pengolahan 1.000 ton per hari, proyek tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap pengurangan beban sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.
“Diharapkan 2028, persoalan sampah, khususnya Semarang Raya, bisa terselesaikan dengan adanya PSEL ini,” ujarnya.

Selain PSEL, kawasan Jatibarang juga disiapkan untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar setara solar atau waste to fuel.
Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang akan menggandeng KSAD yang dinilai memiliki praktik baik dalam pengolahan sampah di Surabaya. Skema tersebut diharapkan memperluas pemanfaatan sampah sehingga tidak hanya berakhir di TPA, tetapi dapat diolah menjadi sumber energi dan bahan bakar.
Ahmad Luthfi menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fasilitas di hilir. Pemerintah juga terus memperkuat pengurangan dan pengelolaan sampah dari tingkat hulu.

“Prinsip, Gubernur dan seluruh bupati-walikota untuk 2029 nanti sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Jawa Tengah daerah zero sampah. Penyelesaian hulu-hilir juga dilakukan,” katanya.
Menurutnya, Jawa Tengah telah memiliki sekitar 2.000 Desa Mandiri Sampah yang dikembangkan dengan pendekatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan kearifan lokal.
“Masalah sampah ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
CEO PT Denera sekaligus Direktur Investasi Danantara Investment Management, Fadli Rahman, mengatakan, persiapan proyek PSEL Semarang Raya terus dipercepat. Apresiasi diberikan kepada Pemprov Jateng, Pemkot Semarang, dan Pemkab Kendal yang dinilai telah mengakselerasi tahapan persiapan proyek.
Review lahan seluas sekitar 6 hektare yang disiapkan Pemkot Semarang di kawasan Jatibarang telah dilakukan. Selanjutnya, pematangan lahan ditargetkan rampung dalam dua hingga tiga bulan.
Pematangan tersebut mencakup penyiapan akses jalan, penataan kontur lahan yang curam, serta berbagai kajian yang diperlukan, termasuk analisis dampak lingkungan.
“Target kita groundbreaking di Desember 2026 sehingga di akhir 2028 itu pengelolaan sampah di Semarang Raya sudah bisa dimulai untuk seterusnya selama 30 tahun ke depan,” kata Fadli.
Ia menambahkan, PSEL Semarang Raya diharapkan tidak sekadar menjadi fasilitas pengolahan sampah, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan warisan pembangunan daerah.
“Legacy” tersebut, menurut dia, akan diwujudkan melalui desain fasilitas yang mencerminkan identitas daerah setempat. Percepatan PSEL Semarang Raya menjadi bagian dari roadmap besar pengelolaan sampah Jawa Tengah.
Selain Semarang Raya, proyek serupa disiapkan di sejumlah kawasan aglomerasi. Aglomerasi Pekalongan Raya yang mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang serta Tegal Raya yang mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes telah memasuki tahap penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama pada 13 April 2026.
Sementara itu, PSEL untuk kawasan Muria Raya yang meliputi Kabupaten Pati, Kudus, dan Blora masih dalam proses pengajuan dan pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup.
Jawa Tengah juga mengembangkan pengolahan sampah dengan skema Refuse Derived Fuel (RDF). Praktik tersebut telah berjalan di Cilacap, Banyumas, dan Magelang. Adapun fasilitas PSEL yang telah diterapkan di Jawa Tengah berada di TPA Putri Cempo, Surakarta.
Roadmap tersebut mencakup pembentukan Satgas Penuntasan Sampah, pengelolaan sampah regional, pengurangan sampah dari hulu, pengolahan di hilir, serta penguatan Gerakan Jawa Tengah ASRI.
Dengan berbagai skema tersebut, Pemprov Jateng menargetkan persoalan sampah dapat ditangani secara menyeluruh. Bukan hanya mengurangi tumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir, tetapi juga mengubah sampah menjadi sumber energi sekaligus membuka peluang pemanfaatan baru bagi daerah dan masyarakat.***


