Kabar Baik! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026

Berita Rekomendasi


SEMARANG
 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan sanksi atau denda administratif pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif kendaraan bermotor bagi masyarakat. Selain itu juga membebasakan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan wagub Taj Yasin. Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Indosat Raih Penghargaan Best Digital Transformation Award di World Communication Award 2024

“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya. Juga termasuk pembebasan,” kata Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, di kantornya, Jumat, 18 September 2026.

Masrofi menjelaskan, pembebasan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif tersebut, merupakan upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

“Jumlah kendaraan di Jawa Tengah ada 17 juta. Dari jumlah itu 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat. Tunggakan paling banyak dari kendaraan roda dua,” jelasnya.

Insentif atau relaksasi pajak sebelumnya juga sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mulai Februari 2026 lalu ada insentif pajak sebesar 5% dan masih berlaku sampai sampai saat ini. Relaksasi pajak yang selama ini diberikan juga mendongkrak pembelian kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Baca Juga:  Warga Kabupaten Semarang Diminta Terus Waspada Potensi Gempa Megathrust

Masrofi menambahkan, kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi pajak tersebut. Sebab, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jawa Tengah.

“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya. Tanpa ada pajak dari masyarakat tidak akan terlaksana pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantir Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, mengatakan, terkait relaksasi pajak kali ini Jasa Raharja juga berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:  Aspirasi Petani Dijawab, BULOG Pastikan Serap Tebu Blora Lewat GMM

“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” katanya.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini