Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Kejari Klaten

Berita Rekomendasi

Klaten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, Rabu (11/12/2024) di Halaman Kantor Kejari Klaten. Seluruh barang bukti miras tersebut dimusnahkan dengan alat berat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Faizal Banu memaparkan kegiatan tersebut memusnahkan barang bukti yang terkumpul selama dua bulan, yakni sekitar 1.093 botol minuman keras dari 23 putusan atau kasus dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Baca Juga:  Yamaha Bersama Komunitas Tebar Kebaikan dan Takjil Ramadan

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi baik dari Kepolisian yang tidak henti-hentinya melakukan razia miras ilegal di Kabupaten Klaten. Kemudian respon tindak tegas dari Pengadilan dalam penjatuhan pidana, yang mana masing-masing diberikan denda hingga Rp10 juta masing-masing kasusnya, sebagai bentuk komitmen pembasmian peredaran miras,” jelasnya.

Ia juga menyebut penggunaan miras ini merupakan faktor awal dari sebuah kejahatan seperti aksi kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan.

Baca Juga:  Gubernur Ahmad Luthfi Ajak 130 Anak Panti Woro Wiloso Berlebaran di Gubernuran

“Semoga Klaten menuju Kabupaten yang sejahtera dan bebas miras,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani mengapresiasi penindakan tegas pemusnahan miras yang ada di Kabupaten Klaten.

“Ini adalah hasil kerja sama kita bersama sehingga mendapatkan barang bukti yang akan dimusnahkan. Ini juga sebagai komitmen Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum serta tokoh agama yang sama-sama ingin Klaten adem ayem. Dijauhkan dari tawuran, klitih, atau kekerasan lainnya yang muncul karena pengaruh miras atau faktor lainnya,” tutup Sri Mulyani.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini