Pemkab Rembang Dorong Wisatawan Menginap Lebih Lama

Berita Rekomendasi

Rembang, Seputarjateng.id – Industri pariwisata di Kabupaten Rembang terus menunjukkan peningkatan yang signifikan sepanjang 2024. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rembang, pertumbuhan tersebut dapat dilihat dari angka tingkat penghunian kamar (TPK) dan rata-rata lama menginap (RLM).

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rembang Jubaedi mengatakan, selama 10 tahun terakhir, sektor pariwisata terus berkembang. Hingga Agustus 2024, tren positif terlihat dalam grafik TPK dan RLM.

Baca Juga:  LDII Didorong Terus Kontribusi Cegah Stunting hingga Ketahanan Pangan

“Rata-rata lama menginap grafiknya relatif datar dari Januari sampai dengan Juli. Kemudian di Agustus mengalami peningkatan sebesar 1,53 malam,” ujarnya.

Disampaikan, pada Januari 2024, TPK di Kabupaten Rembang tercatat sebesar 17,61 persen, yang kemudian meningkat menjadi 25,47 persen pada Agustus 2024. Sementara itu, rata-rata lama menginap wisatawan juga naik dari 1,10 malam di Januari menjadi 1,53 malam pada Agustus 2024.

Baca Juga:  Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Penanganan Bencana di Jateng Masih Terkendali

Menanggapi perkembangan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Mardi mengatakan, meskipun ada peningkatan, rata-rata lama menginap, wisatawan belum mencapai dua malam. Sehingga, hal tersebut menjadi tantangan untuk terus mendorong wisatawan, agar lebih lama tinggal Rembang.

“Memang harus ada hal-hal menarik yang disajikan, dan tidak cukup hanya sekali sehari selesai, tapi bisa berhari-hari. Konsep seperti itu yang bisa dikembangkan, karena dari sektor pariwisata juga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rembang,” jelasnya.

Mardi berharap, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang dapat terus menyelenggarakan event berkelanjutan, yang mampu menarik minat wisatawan untuk tinggal lebih lama di Rembang.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini