Peran Media harus Diperkuat Dalam Menyukseskan Pilkada Jateng 2024

Berita Rekomendasi

SEMARANG – Media diharapkan menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada jateng 2024. Bersamaan dengan itu, media juga dituntut untuk tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam kerja jurnalistik.

Hal itu terungkap dalam diskusi dengan tema “Penguatan Peran Media dalam Menyukseskan Pilkada Jateng 2024” yang digelar Badan Kesbangpol Provinsi Jawa tengah bersama PWI Provinsi Jawa Tengah di Hotel Front One HK Semarang, Rabu (30/10).

Dalam kesempatan ini hadir Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Kepala Dinas Kominfo Jawa Tengah Riena Retnaringrum, dan Kepala Badan Kesbangpol Jawa Tengah Haerudin.

Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 3 UU Pers 40/1999, dimana media memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi kontrol sosial. Media sebagai ruang publik diharapkan bisa menyuarakan suara publik melalui media.

Baca Juga:  ASN Jateng Didorong Kembangkan Kompetensi Berbahasa 

“Keterbukaan dalam menghadapi demokrasi seperti Pilkada itu harus dijalani dengan kegembiraan. Dalam menjalankan fungsi kontrol, media juga semestinya memberikan ruang bagi publik untuk bebas berekspresi melalui media, sehingga itu akan meningkatkan kualitas demokrasi lebih baik,” katanya.

Dalam hal ini Amir Machmud mengaitkan tagline yang diusung KPU Jawa Tengah dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yakni Luwih Becik dan Luwih Nyenengke.  “Sinergi pemerintah dengan media memang perlu ditemukan, sehingga jika keterbukaan dalam berdemokrasi dijalani dengan kegembiraan maka akan tercipta harmoni yang itu Luwih Nyenengke. Sedangkan jika kualitas demokrasi lebih baik, maka itu Luwih Becik,” terangnya.

Dosen Jurnalistik UKSW Salatiga ini juga menekankan bahwa wartawan juga harus mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam kerja jurnalistik. Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan dalam KEJ adalah wartawan tidak boleh beretikad buruk.

Baca Juga:  Kampanyekan Antikekerasan, Sekda Jateng: Cintai Keluarga agar Betah di Rumah

“Memang masing-masing memiliki hak politik yang dilindungi, tetapi yang ditekankan ekspresi hak politik itu bisa dilakukan dengan elegan, tanpa seolah-oleh berpihak,” tegasnya.

Amir Machmud menambahkan untuk membuat narasi positif, ada tiga mantra dalam positioning media. Diantaranya tentang kepercayaan publik, akuntabilitas informasi, dan disiplin verifikasi. “Informasi disampaikan untuk dipercaya, lalu agar bisa dipertanggungjawabkan infromasi itu harus akuntabel dan informasi melalui disiplin informasi,” tambahnya.

Nara sumber lainnya, Sekretaris PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menyampaikan selain UU Pers dan KEJ, wartawan juga perlu memperhatian Surat Edaran Dewan Pers No.1 Tahun 2022 tentang kemerdekaan pers yang bertanggungjawab untuk Pemilu 2024 berkualitas.

“Dalam keberimbangan, sebenarnya sudah sangat jelas bahwa wartawan itu harus independen. Kaitan Pilkada seperti sekarang ini, makanya saya menyampaikan wartawan itu posisinya seperti wasit dituntut untuk netral,” imbuhnya.

Baca Juga:  Joint Convention Semarang 2025,Sarjuni Adicahya: Penting Tingkatkan Daya Saing Industri Lokal

Sedangkan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menggharapkan kepada wartawan agar dalam membuat karya jurnalistik lebih banyak mengupas visi misi calon dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

“Jangan asal itu omongannya calon terus kemudian diberitakan, padahal belum tentu yang disampaikan sesuai dengan visi misinya. Itu sama saja menyampaikan informasi yang tidak benar, bisa menyebarkan hoaks,” tuturnya.

“Kalau anda menulis apa yang ada pada visi misi, dijamin aman, damai sesuai harapan dari diskusi ini Pilkada yang damai. Tetapi kalau omongan calon saling berbalas omongan, itu justru potensi hoaks,” imbuhnya. (***)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini