Berlaku 1 Januari 2025, Pemkab Sukoharjo Pastikan UMK Tak Ditangguhkan

Berita Rekomendasi

SUKOHARJO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Sukoharjo wajib diberlakukan per 1 Januari 2025, tanpa ada penangguhan.

Penegasan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suseno Wijayanto, dalam sosialisasi UMK 2025, di Auditorium Wijaya Utama Sukoharjo, Senin (23/12/2024).

Sosialisasi itu diselenggarakan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Suseno menyampaikan, penetapan UMK 2025 telah melalui proses yang panjang.

Baca Juga:  Anggota Korpri Diminta Lebih Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan

“Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo telah mengadakan Sidang Pleno pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ujarnya.

Suseno menegaskan, perusahaan wajib memberikan upah di atas UMK, kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.

“Penetapan upah harus berpedoman pada Struktur dan Skala Upah, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan menangguhkan pemberlakuan UMK 2025, yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:  Kontingen Jateng Siap Berlaga di Peparnas 2024

Suseno menghimbau agar setiap permasalahan yang mungkin timbul di perusahaan, dapat dikomunikasikan secara bipartit.

“Dialog antara pengusaha dan pekerja, menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Sumarno menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas SDM, Brebes Dorong Perubahan Perilaku Orang Tua

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, dan iklim yang kondusif di Kabupaten Sukoharjo,” tuturnya.

Acara yang berlangsung di Auditorium Wijaya Utama Gedung Menara Wijaya lantai 10 ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, perwakilan perusahaan, Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, dan Forum HRD Sukoharjo.

Sosialisasi itu merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo dalam memastikan kesejahteraan pekerja.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini