NTP Jateng Tertinggi se-Jawa pada Desember 2024

Berita Rekomendasi

SEMARANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah mencatat Nilai Tukar Petani atau NTP pada Desember 2024 sebesar 112,98 persen. Capaian itu menjadi yang tertinggi di antara provinsi-provinsi lain se Pulau Jawa.

Kepala BPS Jateng Endang Tri Wayuningsih mengatakan, NTP merupakan indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.

Di dalamnya terdapat perbandingan indeks harga yang diterima (It) dan dibayar (Ib) petani, serta menujukkan daya tukar harga produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Baca Juga:  SP PGN Siap Dukung Pemanfaatan Gas Bumi Nasional Demi Swasembada Energi

Secara ringkas, semakin tinggi NTP, maka kemampuan atau daya beli petani relatif semakin tinggi.

“Kita lihat bagaimana gambaran NTP di lima provinsi di Pulau Jawa. (NTP) Tertinggi memang masih dicapai oleh Jawa Tengah dengan 112,98,” paparnya saat rilis melalui daring, Kamis (2/1/2025).

Endang merinci, urutan NTP Desember 2024 tertinggi diduduki oleh Jawa Tengah dengan 112,98, kemudian Jawa Timur dengan 111,96, lalu Jawa Barat dengan 111,71, kemudian Banten dengan 109,37. Selanjutnya, ada DKI Jakarta dengan 105,89, dan DI Yogyakarta dengan 104,41.

Dia mengatakan, NTP Jateng pada Desember 2024 naik 0,73 persen dibanding November 2024. Kenaikan itu disebabkan indeks harga yang diterima petani naik sebesar 1,56 persen, lebih cepat dibanding kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,82 persen.

Baca Juga:  HPN 2025 Jateng: Kokola Perkuat Hubungan dengan Media Lewat Dukungan dan Bantuan Sosial

Dijelaskan, indeks yang diterima petani meliputi gabah, bawang merah, cabai merah, jagung dan cabai rawit. Sementara, indeks harga yang dibayar petani meliputi telur ayam ras, cabai merah, bawang merah, minyak goreng, dan kacang panjang.

Menurut Endang, subsektor yang mengalami kenaikan adalah hortikultura sebesar 4,43 persen, perkebunan rakyat 0,49 persen, perikanan 0,33 persen, dan subsektor tanaman pangan sebesar 0,03 persen.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini