Bayi Anak Teman Wanitanya Merenggang Nyawa, Brigadir AK Pasrah Diamankan Kesatuannya Propam

Berita Rekomendasi

Semarang, seputarjateng. Id- Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng. Peristiwa ini melibatkan Brigadir AK, anggota Direktorat profesi dan keamanan(Propam) Polda Jateng. Oknum polisi itu b dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada hari Rabu (5/3/2025).
Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025..
“ Benar, Polda Jateng telah menerima Laporan dugaan Penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor . Brigadir AK, pelapor nya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
Adapun peristiwa itu sendiri, menurut Kombes Pol Artanto
terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025 . Awalnya, Brigda AK bersama DJ yang mengajak anak bayi NA pergi satu mobil. Kemudian, DJ mampir belanja dan anakknya dititipkan kepada Brigadir AK yang menunggu di mobil. korban bayi NA oleh ibunya,

Baca Juga:  Korea Pavilion Hadirkan 24 Brand Ternama di SIAL Interfood 2024

Usai berbelanja, DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.

Sang ibu DJ atas kematian anaknya yang tidak wajar tidak terima. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Lebih lanjut Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam. Mengenai latar belakang Brigadir AK sampai tega mengakiri hidup bayi, anak teman wanitanya itu masih didalami penyidik.

Baca Juga:  Pilkada Jawa Tengah Kondusif, Sekda Sumarno : Dukung Program Pemimpin Terpilih


Brigadir AK atas ulahnya selain menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng, juga harus menjadi proses pidana. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini