Yogyakarta,Seputarjateng- Aksi penyelundupan barang terlarang narkoba jenis sabu cair lewat
Bandara Yogyakata Intenational Airport (YIA) telah digagalkan . Bea cukai Jateng dan DIY bekerja sama dengan Polda DI Yogyakarta selain meringkus dua orang terlibat peredaran narkoba antar lintas negara juga menyita barang bukti sabu cair seberat 9.540,8 gram.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro,Selasa(8/7,2025). Menurut Imik Eko Putro kwberhasil membongkar penyelundupan barang haram jeni sabu cair seberat 9 kg lebih diperkirakan menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman narkotika, sekaligus berkontribusi pada potensi penghematan biaya rehabilitasi hingga Rp 48 miliar.
Ia menyebutkan penindakan ini juga menjadi catatan sejarah tersendiri, karena merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani
penerbangan internasional pada tahun 2020.
Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan dan kewaspadaan seluruh petugas dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang
memanfaatkan jalur penerbangan internasional.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro hasil pengungkapan peredaran narkoba internasional ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antarinstansi. “Kami mengapresiasi kerja
keras seluruh tim yang terlibat, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY,
Polda DIY, Angkasa Pura Bandara YIA, hingga Avsec Bandara YIA,” ujar Imik Eko Putro.
Terbongkarnya kasus peredaran barang haram yang merusak mental generasi penerus bermula
pada Minggu, 22 Juni 2025, siang sekitar pukul 11.45 petugas Bea
Cukai Yogyakarta mencurigai terhadap seorang penumpang berinisial AP (27) .. Penumpang warga negara Indonesia (WNI), tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346
rute Kuala Lumpur – YIA.

Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan K9 “Billy” dan pemeriksaan xray ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis
methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram.
Atas temuan ini, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY segera melakukan wawancara singkat dengan AP. Dari keterangan AP, didapatkan informasi
ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan.
Bea Cukai lalu berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan
Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.
Operasi ini berhasil mengamankan MN, seorang Warga Negara Malaysia (WNA), yang bertindak
sebagai penjemput dan “checker”, di area lobi luar terminal kedatangan.

Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui bahwa pengendali
pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah Warga Negara Malaysia yang berdomisili
di Malaysia. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana. (All)


