Polda Jateng Ungkap Kasus Pupuk Tak Sesuai Standar Di Karanganyar Dan Boyolali

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar yang merugikan masyarakat petani, yakni produksi pupuk tidak sesuai standar di wilayah Boyolali.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kabid Humas Kombes Artanto pada konferensi pers, Kamis, 10 Juli 2025 di Kantor Ditreskrimsus,jalan Sukun Semarang.

Dirreskrimsus mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pupuk merek Enviro dan Spartan yang diduga palsu di Sragen. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pupuk tersebut diproduksi oleh sebuah CV milik tersangka TS (55) warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar.

“Perusahaan ini memang memiliki legalitas lengkap, tapi isi produknya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasan,” ungkap Kombes Pol Arif Budiman.

Baca Juga:  Banjir Semarang, Dinsos Jateng dan Tagana Dirikan Dapur Umum Layani 1.500 Warga

Ditreskrimsus menyebut pihaknya telah menutup dua pabrik pupuk yang beroperasi di Kabupaten Boyolali karena terbukti memproduksi pupuk di bawah standar kualitas. Produksi per bulan mereka mencapai 260 hingga 400 ton, dengan distribusi utama di wilayah Sragen, Karanganyar, dan Boyolali. Diungkapkan bahwa produk pupuk palsu ini berpotensi merugikan petani dan merusak ekosistem pertanian.

Dari hasil uji laboratorium yang melibatkan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jateng serta peneliti dari Undip, ditemukan bahwa kandungan utama pupuk justru terdiri dari dolomit, bukan unsur hara yang dibutuhkan tanaman.

“Jika dolomit digunakan terus-menerus, tanah akan basah, unsur mineral sulit diserap, dan dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal panen,” jelas Fajri, peneliti dari Fakultas Pertanian Undip.

Baca Juga:  Pemkot Salatiga Salurkan Insentif kepada Ketua RT, RW, PKK, LPMK

Sementara itu, Kasi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng, Asil Tri Yuniati, menegaskan bahwa pupuk yang diedarkan harus melalui uji laboratorium dan mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian.

“Produsen wajib memastikan bahwa kandungan dalam kemasan benar-benar sesuai label. Ini soal kepastian dan perlindungan terhadap petani,” tegasnya.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.365 karung pupuk berbagai jenis, dengan berat total mencapai sekitar 118,25 ton.

Baca Juga:  Wagub Taj Yasin Apresiasi Pemkab Kudus Bebaskan Izin PBG dan SLF untuk Pesantren

Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah akan terus berkomitmen untuk menjamin hak-hak masyarakat sebagai konsumen, khususnya petani yang merupakan tulang punggung program swasembada pangan.

“Kami ingin memastikan semua produk pertanian, khususnya pupuk, benar-benar sesuai standar dan mendukung produktivitas petani,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat petani agar tidak ragu melakukan pengecekan kualitas pupuk sebelum digunakan.

“Jika ditemukan pupuk mencurigakan atau tidak sesuai label, segera laporkan ke kepolisian atau dinas terkait. Petani berhak mendapat perlindungan atas setiap produk yang berdampak pada hasil panen mereka,” tegasnya. (All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini