Gubernur Luthfi Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Pastikan SLHS Jadi Standar Wajib

Berita Rekomendasi


SEMARANG
 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengawasan dapur penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), setelah sejumlah kasus keracunan makanan terjadi di beberapa daerah.

Langkah itu dilakukan melalui percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan peningkatan pengawasan lintas instansi, agar setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar keamanan pangan nasional.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan, setiap kejadian keracunan menjadi pelajaran penting untuk memperkuat sistem keamanan pangan di dapur-dapur SPPG.

“Harapannya kejadian-kejadian kemarin tidak terulang lagi. SLHS bukan sekadar formalitas, tapi bukti dapur benar-benar layak dan higienis,” tegas Ahmad Luthfi dalam Rapat Koordinasi MBG bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di GOR Jatidiri, Semarang, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga:  Ahmad Luthfi: Speling Deteksi Dini Penyakit, Warga Desa Mudah Akses Dokter

Menurutnya, hingga saat ini 84 dapur SPPG di Jawa Tengah sudah mengantongi SLHS, dan jumlah itu akan terus bertambah.

Dinas Kesehatan Provinsi bersama kabupaten/kota diminta mempercepat verifikasi dan memastikan pelatihan higienitas bagi seluruh juru masak dan penjamah makanan dilakukan secara rutin.

“Begitu sertifikat keluar, dapur itu sudah harus siap bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kualitas makanan yang disajikan,” ujar Ahmad Luthfi.

Baca Juga:  Sabu Dan Pil Ekstasi Senilai Rp 31 M Dimusnahkan, Polda Jateng Selamatkan 140.300 Jiwa

Ia mengimbau, seluruh SPPG harus terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk Satgas MBG dan tim dari Dinas Kesehatan.

“SPPG jangan tertutup. Siapa pun boleh masuk dengan catatan tahu siapa dari mana ada keperluan apa. Tujuannya untuk mengecek, termasuk ibu-ibu PKK. Operasional harus transparan supaya masyarakat percaya,” katanya.

Kepala Badan Gizi Nasional RI, Dadan Hindayana, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jawa Tengah menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

“Ini contoh respons yang baik. Untuk dapur yang sudah beroperasi, SLHS wajib diselesaikan dalam waktu satu bulan. Sedangkan SPPG baru, hanya boleh beroperasi setelah lolos verifikasi dan memiliki SLHS,” jelas Dadan.

Baca Juga:  150 Pegawai KAI Daop 4 Semarang Jalani Tes Urine

Ia menjelaskan, sistem pengawasan MBG kini melibatkan Dinas Kesehatan, BPOM, dan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk uji laboratorium bahan pangan dan inspeksi rutin.

“Langkah yang dilakukan Jawa Tengah ini luar biasa. Mereka tidak menutup-nutupi kejadian, tetapi memperbaiki sistemnya agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Menurut Dadan, penerapan standar SLHS di seluruh dapur MBG merupakan kunci untuk memutus risiko kontaminasi pangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap program nasional.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini