Sabu Dan Pil Ekstasi Senilai Rp 31 M Dimusnahkan, Polda Jateng Selamatkan 140.300 Jiwa

Berita Rekomendasi

Semarang, seputarjateng.id- Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu 26 Kg dan 10.300 pil ekstasi.

Pemusnahan barang terlarang dengan cara diaduk dengan air bercampur asam sulfat yang dipimpin Dir Resnsrkoba Polda Jateng Kombes Por Anwar Nassir berlangsung, Jumat(7/3,2025) di halaman Mapolda Jateng, jalan Pahlawan Semarang.Hadir sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga perwakilan elemen masyarakat.
Direktur Serse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. M Anwar Nassir menjelaskan pemusnahan sabu 26 kg dan 10.300 butir pil ekstasi dengan melibatkan Labfor dengan menggunakan metode pencampuran dengan asam sulfat dan air cukup efektif.
“Alhamdulillah cukup efektif tadi kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam itu sudah lengkap dengan pembuangan limbahnya.. Tidak, seperti dengan cara dibakar membutuhkan waktu sampai berjam jam”,jelasnya.
Kombes Pol Anwar yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan barang bukti sabu 26 kg dimusnahkan hasil sitaan dari hasil pengungkapan dari dua tempat kejadian yang tersangkanya masing masing dua orang.
Untuk TKP pertama pada 2 Januari 2025 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan menyita sabu seberat 14 Kg. Kemudian hasil pengungkapan kedua pada 17 Febuari 2025 di jalan tol Pejagan Tegal. Kasus ini terungkap dengan, menyita 12 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi setelah mobil pengedar barang haram itu terlibat kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kombes Pol Anwar belasan kilogram sabu yang disita di pelabuhan Tanjung Emas berasal dari Kalimantan Barat rencana diedarkan di Surabaya. Sedang 12 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi yang disita di jalan tol Pejagan Pemalang di KM 290 Kabupaten Tegal tersangka SN dan HS. Barang bukti narkoba itu rencanya juga akan diedarkan di Surabaya.
Menurut Dir Res Narkoba barang bukti sabu seberat 26 kg dan 10.30O pil ekstasi itu senilai tidak kurang Rp 31 miliar lebih dengan perkiraan harga di pasar gelap 1 gram sabu Rp 1 juta kemudian ekstesis 10.300 butir dengan perkiraan per butirnya 500.000 sehingga totalnya sebanyak 5,15 miliar . Kemudian potensi masyarakat yang bisa kita selamatkan sebanyak 140.300 jiwa.
Dir Resnarkoba menegaskan pihaknya dengan terungkapkan dua kasus narkoba besar itu akan terus mengembangkannya. Apalagi, bandar atau pengendali peredaran narkoba antar lintas propinsi yang merusak mental generasi penerus itu masih berkeliaran masuk DPO.

Baca Juga:  Angka Kemiskinan di Kabupaten Sragen Turun Tinggal 12,41% pada Maret 2024

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar di awal tahun ini. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif, dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita ciptakan Jawa Tengah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Kombes Pol Artanto.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini