Tega Selingkuhi Istri Rekan Korp, Brigadir N Dieret Eret Ke Mapolda Jateng

Berita Rekomendasi

Semarang, Seputarjateng.id-Polda Jawa Tengah angkat bicara terkait dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret salah satu anggotanya dari Polsek Kangkung, Polres Kendal. Oknum berinisial Brigadir N dilaporkan terlibat hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial W, yang ternyata adalah istri anggota Polres Kendal.

Skandal ini mencuat setelah tim dari Propam Polres Kendal, bersama pelapor dan Ketua RT setempat, melakukan penggerebekan di rumah Brigadir N pada Kamis malam, 2 Oktober 2025. Oknum Polri itu akibat perbuatan diseret eret dan kasusnya ditangani oleh Bidang Propam Polda Jateng.

Baca Juga:  Dua Produk Baru Citroen Ramaikan GIIAS Semarang, Basalt dan C3 Sport

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan institusinya tidak akan menoleransi pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan oleh anggota. “Proses pemeriksaan sedang berlangsung dan kami pastikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (6/10).

Ia juga menyatakan sanksi tegas akan diberikan jika Brigadir N terbukti melanggar aturan. “Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubernur Ahmad Luthfi Ikut Lari Bareng Ribuan Peserta Solo Run Fest 2025

Meski kasus ini mencoreng nama Polri, Artanto menekankan bahwa tindakan oknum tersebut tidak mewakili mayoritas anggota Polda Jateng yang tetap bekerja dengan integritas dan dedikasi tinggi.

Sebagai langkah preventif, Polda Jateng memperkuat program pembinaan mental dan rohani, serta memberikan pembekalan nilai-nilai etika profesi kepada seluruh personel, baik di tingkat Polda maupun Polres.

“Kami terus memperkuat pengawasan di internal. Kami pahami kekecewaan masyarakat, dan ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa Polri serius dalam menegakkan etika dan disiplin,” pungkasnya.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini