Calo Akpol Tipu Korban Rp2,65 Miliar, Dua Anggota Polisi Dicopot Tidak Hormat

Berita Rekomendasi

Semarang, Seputarjateng id- Impian orang tua agar anaknya bisa menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) berubah menjadi mimpi buruk. Bermodal bujuk rayu dan janji manis bisa “meluluskan lewat jalur khusus”, empat pelaku penipuan sukses menguras uang korban hingga Rp2,65 miliar.Korbannya Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan. Ia yang gagal memasuukan anaknya menjadi taruna Akpol mengadu ke Polda jateng.

Kasus yang mencoreng nama institusi kepolisian ini diungkap Polda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). Konferensi pers digelar di lobi Mapolda Jateng dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan sejumlah pejabat utama lainnya.

Baca Juga:  Nawal Yasin: Bus Pintar Jadi Terobosan Tingkatkan Minat Baca Pelajar

Wakapolda menjelaskan, kasus bermula dari laporan seorang warga yang menyerahkan uang miliaran rupiah kepada seseorang yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi Taruna Akpol.

“Pelaku menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus dengan imbalan uang besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ungkap Brigjen Pol Latif Usman.

Penyelidikan Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap praktik ini berlangsung di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang sejak Desember 2024 hingga April 2025. Polisi menetapkan empat tersangka, yakni dua oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil SAP (54) dan JW (43).

Parahnya, salah satu pelaku sipil, SAP, sempat mengaku sebagai adik kandung seorang petinggi Polri untuk meyakinkan korban. Namun, penyidikan membuktikan klaim itu hanyalah kebohongan belaka.

“Modus mereka adalah mengaku punya koneksi dengan pejabat tinggi Polri dan menjanjikan kelulusan asal mau bayar. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp2,65 miliar dari Rp 3,5 miliar yang diminta,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Baca Juga:  Volume Kendaraan Libur Akhir Tahun Naik, Polisi Perkuat Pengamanan Tol Trans Jawa di Jateng

Barang bukti yang disita antara lain bukti transfer antar rekening, dokumen pernyataan, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp600 juta. Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dua oknum polisi yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Mereka juga telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 30 hari sebelum diberhentikan,” ungkap Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar.

Baca Juga:  Rumah Tua Ambruk di Kauman Semarang, Satu Tewas dan Tiga Luka

Wakapolda menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Yang perlu disiapkan hanya empat hal: kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas,” tegas Brigjen Pol Latif Usman.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Laporkan jika menemukan indikasi calo atau pungutan liar. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan seleksi,” tegasnya.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini