Dosen Wanita Selingkuhannya Meninggal, Pamen Polda Jateng Dipecat Dari Kesatuan

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id- Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP B setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyatakan perwira menengah tersebut terbukti melanggar etik berat. Putusan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdasarkan laporan Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (4/12/2025).

Sidang etik digelar pada Rabu (3/12/2025) di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng dan berlangsung sejak pukul 10.24 hingga 16.20 WIB. Tujuh saksi dihadirkan untuk menguatkan konstruksi peristiwa yang melibatkan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta tersebut.

Baca Juga:  Nawal Yasin: Bus Pintar Jadi Terobosan Tingkatkan Minat Baca Pelajar

“Melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta, Komisi menemukan delapan pasal Kode Etik Profesi Polri yang dilanggar oleh AKBP B,” ujar Kombes Artanto.

Pelanggaran berat itu meliputi tindakan yang menurunkan citra institusi, pelanggaran norma agama serta kesusilaan, hingga perselingkuhan. Salah satu poin memberatkan adalah hubungan AKBP B dengan wanita berinisial D.L.L.H alias Levi, yang bahkan dicantumkan ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya.

Baca Juga:  Gubernur Ahmad Luthfi: Pariwisata Jadi Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi Jateng

Rangkaian pelanggaran tersebut mencapai puncaknya pada Minggu malam (16/11/2025), saat AKBP B menginap bersama dosen wanita salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang itu di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita tersebut ditemukan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan berdampak negatif terhadap citra Polri.

Atas pertimbangan keseluruhan fakta, Komisi KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:

Sanksi Etika: menetapkan perbuatan AKBP B sebagai tindakan tercela.

Baca Juga:  Kejati Jateng Tahan Mantan Pejabat LPEI dan Direktur Swasta, Aspidsus Lukas Beberkan Peran Masing-Masing Rugikan Negara Rp81,3 Miliar

Sanksi Administratif: penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKBP B menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di akhir keterangannya, Kombes Artanto menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk menjaga integritas organisasi.

“Putusan ini merupakan wujud konsistensi Propam Polda Jateng dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional tanpa pandang bulu,” tegasnya.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini