Gubernur Luthfi Ungkap Langkah Hukum dan Pengawasan di Tambang Lereng Slamet

Berita Rekomendasi


SURAKARTA
 – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, sudah melakukan langkah strategis dalam menangani polemik tambang di lereng Gunung Slamet Kabupaten Banyumas.

Ia memastikan, kepentingan masyarakat dan evaluasi dampak kerusakan lahan akan menjadi pertimbangan utama. “Sudah kita tindak lanjuti,” kata Luthfi saat berada di Kota Surakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menjelaskan, terkait polemik tambang di Gunung Slamet tersebut sudah ditinjau dari berbagai sisi, mulai dari sisi perizinan hingga dampak-dampaknya bagi lingkungan maupun masyarakat.

“Ini harus kita rapatkan secara komprehensif dengan para bupati di tempat kita,” jelasnya.

Baca Juga:  Kajari Kulon Progo Inisiasi Gerakan Nasional Antikorupsi Berbasis Komunitas Perempuan

Langkah lain yang sudah dilakukan adalah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan tambah yang ada di lereng Gunung Slamet tersebut. Satgas tersebut terdiri atas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Ditreskrimsus Polda Jateng, bahkan Kejaksaan Tinggi, dan TNI.

“Satgas sudah kita bentuk, kita melakukan identifikasi permasalahan. Perizinan tambang yang secara resmi sudah kita teliti, rata-rata terbitnya sebelum saya menjabat,” kata Luthfi.

Di samping itu, pengajuan kawasan Gunung Slamet menjadi kawasan taman nasional juga sudah diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sampai saat ini proses tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan yang diterbitkan oleh kementerian.

Baca Juga:  Dinsos Jateng Distribusikan Ratusan Paket Makanan untuk Pengemudi Terjebak Banjir

“Sementara ini kita awasi, kemudian kita bentuk Satgas sebelum adanya terbitan dari Kementerian LHK terkait dengan Gunung Slamet sebagai kawasan taman nasional. Jadi kita sudah punya roadmapnya,” tegasnya.

Dalam beberapa kesempatan, Ahmad Luthfi juga menegaskan, bahwa kejadian di lereng Gunung Slamet harus menjadi pembelajaran bagi seluruh bupati/wali kota lain, khususnya yang punya wilayah penambangan dan galian C. Ia mengingatkan agar tidak ada yang coba-coba untuk mengubah informasi tata ruang (ITR).

Ia menyatakan, penertiban izin penambangan harus hati-hati, harus benar-benar terang-benderang, dan sosialiasi yang masif agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang.

Baca Juga:  Ahmad Luthfi Ajak RT-RW Hidupkan Pos Kamling dan Deteksi Dini Keamanan Wilayah

“Benar-benar lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selama tidak berguna bagi nusa bangsa, tidak usah. Nanti timbul resistensi yang akan berkepanjangan,” kata dia.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini