Semarang,Seputarjateng.id – Penanggung pajak berinisial SHB yang sebelumnya menjalani penyanderaan (gijzeling) akhirnya dibebaskan setelah melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Total utang pajak yang dibayar mencapai Rp25,46 miliar, ditambah biaya penagihan sebesar Rp7,5 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh. Ia menyebutkan pelunasan dilakukan pada Kamis (15/1). Dengan pembayaran tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang resmi menghentikan tindakan penyanderaan terhadap yang bersangkutan. Selama masa penyanderaan, SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang
Pelepasan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan dari gijzeling apabila seluruh utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas.
Adapun, tindakan penyanderaan dilakukan Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri.
Langkah ini ditempuh karena SHB memiliki tunggakan pajak di atas Rp100 juta dan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya.
Direktorat Jenderal Pajak memastikan hak-hak dasar penanggung pajak tetap dipenuhi selama proses berlangsung.

Nurbaeti Munawaroh, menegaskan penyanderaan merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan.
“Penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kami selalu mengedepankan pelayanan dan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah hukum,” jelasnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
DJP mengimbau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perpajakan untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau mengakses www.pajak.go.id.(All)


