Polisi Bongkar Jaringan Oplosan LPG Subsidi di Jateng, Ribuan Tabung Disita Jelang Ramadhan

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id– Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi yang berpotensi memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tengah masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta ribuan tabung gas dari berbagai ukuran.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram dan harga yang melambung di pasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan adanya praktik pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, yakni di wilayah Banyumanik dan Gunungpati, Kota Semarang, serta Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
“Para pelaku memanfaatkan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, kemudian dipindahkan ke tabung non subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan tabung LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga distribusi dan penjualan hasil suntikan.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung LPG yang terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram hingga 50 kilogram. Polisi turut mengamankan puluhan alat suntik gas, peralatan modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk operasional kejahatan tersebut.
Menurut Dirreskrimsus, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Penyalahgunaan LPG subsidi menyebabkan pasokan berkurang dan memaksa warga membeli gas dengan harga yang jauh lebih mahal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan distribusi bahan pokok dan barang penting. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang wajar, terutama menjelang Ramadhan.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini