Semarang,Seputarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan berdampak pada kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku diamankan bersama ratusan sak pupuk bersubsidi yang disalahgunakan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan kelangkaan pupuk yang dikeluhkan para petani. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik pengalihan pupuk subsidi ke luar wilayah distribusi resmi.
“Tiga tersangka yang kami amankan berinisial RKM, WKD, dan JJ. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengumpul dan penjual pupuk,” kata Djoko Julianto saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026).
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi melalui alokasi kelompok tani. Pupuk yang telah ditebus tersebut kemudian dikuasai para pelaku dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.
Akibat praktik tersebut, pupuk bersubsidi yang seharusnya digunakan petani setempat justru tidak tersedia di pasaran. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga tinggi, bahkan mencapai dua kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jika harga resmi sekitar Rp90 ribu per sak, pupuk tersebut dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyelewengan pupuk bersubsidi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dengan total volume mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut setara dengan kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas lebih dari 2.200 hektare.

“Kerugian negara akibat penyalahgunaan ini mencapai Rp4,3 miliar, yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” tambah Djoko.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari pupuk Urea dan Phonska, dua unit kendaraan pengangkut, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta peraturan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan penjualan di atas HET atau distribusi yang tidak sesuai aturan.
“Penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar praktik penyimpangan seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.(All)



