Banten,Seputarjateng.id-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan industri baja yang beroperasi di wilayah Tangerang. Ketiga Wajib Pajak badan tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau kepemilikan saham.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam rilisnya, Selasa (10/2,2026) menjelaskan bahwa langkah penyidikan diambil setelah otoritas pajak melakukan analisis data dan pendalaman kasus yang mengarah pada indikasi pelanggaran ketentuan perpajakan.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode pajak 2016 hingga 2019. Dalam penyidikan awal, petugas menemukan sejumlah pola yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak, seperti pemanfaatan rekening pribadi pihak internal perusahaan untuk menampung hasil penjualan, pengaburan identitas pemasok dalam pelaporan, serta rekayasa dokumen transaksi dengan tujuan menghindari pemungutan PPN.
Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. DJP menegaskan nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan penambahan alat bukti.
Untuk kepentingan penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak terkait dan Kejaksaan. Selain itu, izin penggeledahan juga telah diperoleh dari Pengadilan Negeri Tangerang dan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP pada akhir Januari 2026.

Rosmauli menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara perpajakan dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengingatkan seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara jujur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(All)


