Ombudsman Turun Tangan, Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif PKB di Semarang

Berita Rekomendasi


SEMARANG
 – Di tengah riuh perbincangan soal opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di media sosial, Ombudsman Republik Indonesia, turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke Samsat I Kota Semarang, Jumat, 27 Februari 2026. Hasilnya, pelayanan dinyatakan tetap kondusif, transparan, dan tidak ditemukan kenaikan tarif PKB sebagaimana dipersepsikan sebagian masyarakat.

Inspeksi dilakukan untuk memastikan layanan publik di bidang perpajakan kendaraan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, sekaligus merespons dinamika informasi yang berkembang di ruang digital.

Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, mengatakan pihaknya berdialog langsung dengan wajib pajak di lokasi pelayanan. Dari hasil pemantauan, kesadaran masyarakat membayar pajak tetap terjaga.

“Kami berbicara langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  ASN Kota Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Menurut Kun Retno, ramainya perbincangan di media sosial lebih banyak dipicu perbedaan pemahaman informasi. Pada awal penerapan kebijakan opsen, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sempat memberlakukan relaksasi dan program pemutihan pajak.

Saat masa relaksasi berakhir dan skema pembayaran kembali normal, sebagian masyarakat merasakan perbedaan nominal. Kondisi itu kemudian memunculkan persepsi adanya kenaikan tarif. Padahal, secara regulasi, tidak terdapat kenaikan PKB. Besaran PKB di Jawa Tengah tetap berada di bawah dua persen, sesuai ketentuan perundang-undangan.

*Layanan Tetap Normal*
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, menegaskan, penerapan opsen maupun relaksasi tidak mengganggu standar pelayanan di Samsat.

Baca Juga:  Kabupaten Semarang Prioritaskan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

“Secara prinsip, standar layanan kami tidak terganggu. Seluruh petugas bekerja sesuai prosedur. Namun ini menjadi penguatan bagi kami agar pemahaman terhadap kebijakan relaksasi lima persen benar-benar dikuasai petugas di lapangan,” jelasnya.

Ia menekankan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang komprehensif, mulai dari manfaat relaksasi, mekanisme layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah opsen, termasuk dampak relaksasi lima persen terhadap nominal akhir yang dibayarkan. Semua hal tersebut sebagaimana arahan dan anjuran dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Masyarakat berhal dan harus mendapat informasi yang detail dan benar.

“Itu hak informasi masyarakat. Petugas harus mampu menjelaskan secara rinci, termasuk menghitungkan apabila diperlukan,” tegas Andi.

Baca Juga:  Kunjungi Banjir Semarang, Mensos RI Kucurkan Bantuan Rp4 Miliar dan Santuni Keluarga Korban

Bapenda juga memasifkan edukasi dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui perjanjian kerja sama, guna memastikan pemahaman yang seragam terkait kebijakan pajak daerah.

Menurutnya, transparansi komponen pembayaran menjadi fokus utama. Masyarakat harus dapat mengetahui secara jelas struktur perhitungan, penyesuaian sebelum dan sesudah opsen, hingga manfaat pajak bagi pembangunan daerah, seperti sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

“Kami bersyukur dibersamai Ombudsman. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat, khususnya dalam standardisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif demi pelayanan yang semakin prima,” pungkasnya.*

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini