Sindikat Uang Palsu Dibongkar di Klaten, Polisi Sita Ribuan Lembar dan Mesin Cetak

Berita Rekomendasi

Klaten,Seputarjateng.id – Jajaran Polres Klaten berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah daerah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diringkus disertai barang bukti ribuan lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000 serta peralatan produksi.

Kapolres Klaten Moh. Faruk Rozi pada gelar kasus,Kamis(5/3) menjelaskan terungkapnya kasus yang meresahkan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di kawasan Prambanan saat diduga hendak melakukan transaksi. Dari tangan keduanya, petugas menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp15,1 juta.

Baca Juga:  CitraGrand Bagi Bagi "THR" Beli Rumah Bonus Emas 30 Gram

“Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak ke wilayah Jawa Barat dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen uang palsu,” jelasnya.

Penggerebekan kemudian dilakukan di wilayah Ciamis dan Garut. Polisi menangkap dua tersangka berinisial ND dan MYD yang diduga menjadi otak produksi uang palsu dalam jaringan tersebut.

Dari lokasi produksi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, mesin pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon yang digunakan untuk menyempurnakan tampilan uang palsu.

Selain itu, polisi juga menemukan total 3.556 lembar uang palsu yang terdiri dari cetakan model lama dan model baru. Bahkan saat penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak diketahui masih dalam kondisi menyala dan sedang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Baca Juga:  Visit Kampus Undip, Wagub Jateng Pacu Siswa SMK Bekali Ilmu Bermanfaat

Menurut Kapolres, para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun untuk pecahan model terbaru, peredaran secara aktif baru dilakukan sekitar satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.

Para tersangka akibat ulahnya dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri saat aktivitas transaksi tunai meningkat di pasar maupun pusat keramaian.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini