Semarang, Seputarjateng.id- – Kedok bisnis sarang burung walet yang menjanjikan keuntungan fantastis akhirnya terbongkar. Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari skema investasi fiktif dengan total kerugian korban mencapai Rp78 miliar.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto pada gelar kasus, Selasa(31/3) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.
Direktur Reskrimsus menjelaskan terungkapnya kasus ini telah m nangkap tersangka JS (36).. Tersangka JS telah merancang skema penipuan secara sistematis sejak tahun 2022.
Dengan memanfaatkan iming-iming keuntungan 2 hingga 3 kali lipat, tersangka meyakinkan korban untuk menanamkan modal pada bisnis sarang burung walet yang sebenarnya tidak pernah ada.
“Ini bukan sekadar penipuan biasa. Tersangka menyusun skenario bisnis secara rapi, lengkap dengan data dan proyeksi keuntungan palsu untuk meyakinkan korban. Dana yang masuk kemudian diputar melalui berbagai rekening untuk menyamarkan asal-usulnya,” ungkapnya.
Korban, seorang pengusaha di Kota Semarang, baru menyadari dirinya menjadi korban setelah tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Laporan resmi kemudian dilayangkan pada awal tahun 2026.
Berbekal laporan tersebut, tim Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri aliran dana dengan menggandeng PPATK, perbankan, serta instansi terkait lainnya.
Hasilnya, aparat berhasil mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka dengan mengalihkan dana ke berbagai aset bernilai tinggi.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, mulai dari dokumen transaksi fiktif, puluhan token internet banking, hingga aset berupa kendaraan dan properti.
“Total aset yang berhasil kami telusuri mencapai sekitar Rp22 miliar. Sebagian telah disamarkan melalui pihak lain maupun dijaminkan, namun proses penelusuran terus kami kembangkan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih investasi.
“Modus seperti ini kerap memanfaatkan ketidaktahuan dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan cepat. Pastikan investasi memiliki legalitas jelas dan masuk akal secara bisnis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan ekonomi terus berkembang dengan berbagai modus, dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.(All)



