Semarang,Seputarjateng.id- Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat total penerimaan pajak digital mencapai Rp48,11 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Rabu(1/4) menyebutkan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp37,40 triliun. Selain itu, pajak dari aset kripto menyumbang Rp1,96 triliun, sektor fintech sebesar Rp4,64 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Menurut Inge hingga akhir Februari 2026, sebanyak 260 pelaku usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 223 pelaku usaha telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Ia mengungkapkan kinerja penerimaan pajak digital terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Setoran PPN PMSE misalnya, mengalami peningkatan signifikan sejak 2020 hingga 2025, dan tetap berlanjut di awal 2026.
Sementara itu, pajak dari transaksi aset kripto dan sektor fintech juga menunjukkan pertumbuhan yang konsisten. Hal ini mencerminkan semakin luasnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia, baik dari sisi investasi maupun layanan keuangan berbasis teknologi.
Pemerintah menilai capaian ini sebagai indikasi kuat bahwa ekonomi digital kini menjadi salah satu pilar penting dalam menopang penerimaan negara. Ke depan, upaya penguatan pengawasan, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital akan terus dilakukan melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Dengan tren yang terus meningkat, sektor digital diperkirakan akan memainkan peran yang semakin besar dalam struktur penerimaan negara di masa mendatang.(All)


