Dibongkar Polda Jateng, Sumur Minyak Ilegal di Blora–Rembang Beroperasi Diam-Diam,

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id— Praktik pengeboran minyak ilegal kembali terbongkar di Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap aktivitas illegal drilling yang tersebar di wilayah Kabupaten Blora hingga Rembang.

Pengungkapan ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, dalam gelar perkara di Semarang, Selasa (14/4).

Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan menyamarkan sumur sebagai “sumur minyak masyarakat” agar terlihat legal, padahal tidak memiliki izin maupun kontrak kerja sama resmi.
“Ini jelas melanggar hukum. Pelaku memanfaatkan celah regulasi untuk mengelabui seolah-olah kegiatan tersebut sah,” tegasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial S (50), B (34), dan K (51). Ketiganya diketahui menjalankan aktivitas pengeboran secara terpisah di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Indosat dan GoTo Luncurkan Sahabat-AI: LLM Open-Source Berbahasa Indonesia

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani. Polisi kemudian melakukan penindakan pertama pada 3 Maret 2026 di Desa Botoreco, Blora.

Pengembangan berlanjut pada 6 April 2026, saat petugas kembali menghentikan pengeboran ilegal di Desa Ngiyono, sekaligus mengamankan produksi minyak dari sumur-sumur tersebut.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan lokasi penampungan (stockpile) minyak mentah di wilayah Rembang. Dari hasil penyelidikan, minyak tersebut tidak disalurkan ke negara melalui pemegang kontrak resmi seperti PT Pertamina EP Cepu, melainkan dijual bebas ke pihak lain.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita berbagai peralatan, mulai dari mesin bor, menara rig, pipa pengeboran, hingga puluhan wadah berisi minyak mentah.

Baca Juga:  Respons Cepat Bencana di Sumatera, Gubernur Ahmad Luthfi Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa kedalaman pengeboran bervariasi, mulai dari 100 hingga 300 meter. Aktivitas ini juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Selain merugikan negara, kegiatan ini juga merusak jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat dan menimbulkan keresahan warga,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kasubbid Bidhumas Polda Jateng, AKBP Eko Kurnia, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur praktik ilegal tersebut.
“Pengelolaan migas harus sesuai aturan karena menyangkut kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga:  Waspada Penipuan, DPR & BGN Pastikan Tidak Libatkan Ormas dan Yayasan dalam Program MBG

Polda Jateng memastikan akan terus menindak tegas praktik illegal drilling yang merugikan negara serta mengancam keselamatan dan lingkungan.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini