Chat WhatsApp Bongkar Aksi Bejat Pengasuh Ponpes di Jepara, Modus Nikah Siri ‘Palsu’

Berita Rekomendasi

Pati,Seputarjateng.id-Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mengguncang publik. Polres Jepara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pengasuh ponpes berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kasus ini terbongkar secara tak terduga setelah ibu korban menemukan percakapan WhatsApp mencurigakan di ponsel anaknya saat pulang liburan. Dari situlah fakta memilukan melibatkan kyai cabul mulai terkuak.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan modus “nikah siri” palsu. Korban yang masih berstatus pelajar diyakinkan telah menjadi istri sah setelah menerima mahar uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga:  Kejati Jateng Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025, Serukan Kasih dan Perdamaian

“Dengan tipu muslihat tersebut, pelaku kemudian leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Peristiwa pertama diduga terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang dalam area pesantren di Kecamatan Tahunan.

Setelah keluarga korban melakukan pendalaman, laporan resmi akhirnya dilayangkan ke polisi pada 19 Februari 2026. Polisi bergerak cepat hingga akhirnya menetapkan IAJ sebagai tersangka dan resmi menahannya sejak Senin (11/5/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data terkait, pakaian korban, hingga ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

Baca Juga:  Kejati Jateng Tahan Eks Kabag Setda Cilacap, Terlibat Transaksi Lahan Bermasalah Rp237 Miliar

Tersangka kini dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP terkait penyalahgunaan relasi kuasa di lembaga pendidikan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Sementara itu, DP3AP2KB Kabupaten Jepara memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif. Hasil observasi medis juga menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil.

Di sisi lain, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kemenag Jepara mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tersangka sebagai tenaga pengajar serta menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok terkait untuk proses evaluasi menyeluruh.

Baca Juga:  Rumah Inovasi Jateng, Tonggak Baru Modernisasi Sektor Pertanian dan Industri

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan kasus serupa. Identitas korban dipastikan dirahasiakan dan penanganan dilakukan bersama instansi terkait secara profesional.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini