Drama Penangkapan Bandar Sabu di Basement Hotel Solo, Pelaku Kabur Sambil Buang Barang Bukti

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id-Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di area basement salah satu hotel di Surakarta. Dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) ditangkap setelah berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti sabu saat digerebek petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Surakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di basement sebuah hotel di Solo pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59.

Baca Juga:  Ratusan Petugas Dikerahkan, Jalur KA Gubug-Karangjati Kini Aman Dilalui

Namun ketika akan diamankan, kedua tersangka justru panik dan mencoba kabur. Dalam pelariannya, salah satu pelaku diduga sempat membuang paket sabu di sekitar kendaraan guna menghilangkan barang bukti.

Petugas yang sigap bersama pihak keamanan hotel langsung melakukan pengejaran di area basement hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus.
“Petugas menemukan lima paket sabu yang dibuang tersangka di sekitar kendaraan serta satu paket lainnya di gudang basement parkir hotel,” jelasYos Guntur,Kamis(21/5).

Baca Juga:  Pemprov Jateng Gerak Cepat, Banjir Demak Ditangani Secara Komprehensif

Dengan dibekukknya kedua pelaku, petugas terus melakukan penggeledahan di dalam mobil menemukan seperempat butir ekstasi, lima butir Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit handphone.

Total barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, dan lima butir Alprazolam.

Baca Juga:  47 Warga Sekitar Dipekerjakan, Dapur MBG Bibit Waluyo Jadi Berkah Baru

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah sekaligus kantor milik JM di Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan alat hisap sabu dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Diketahui, tersangka JM merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 dan diduga berperan sebagai pengedar. Sementara HM berstatus sebagai pengguna.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini