Luthfi Instruksikan Dinas Perkuat Pencegahan LGBT di Jateng, Libatkan Sekolah hingga Layanan Psikolog

Berita Rekomendasi


SEMARANG
 – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang selalu kompak memimpin Jateng bersama Wagub Taj Yasin, menginstruksikan perangkat daerah untuk memperkuat upaya pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) melalui edukasi sejak dini, layanan konseling, dan pendampingan psikologis.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara.

Ahmad Luthfi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan, guna memperkuat langkah pencegahan di masyarakat.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Ungkap Program Khusus Anak Muda Bersama Gubernur Jateng

“Dinas kita perintahkan untuk betul-betul melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan. Jadi pencegahan itu harus sejak dari dini, mungkin dari sekolah. Kemudian Dinas Kesehatan juga akan melakukan revitalisasi terkait langkah-langkah ke depan di wilayah kita,” kata Luthfi usai rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).

Selain melalui pendidikan, Pemprov Jateng juga mengoptimalkan layanan LOGIS (Layanan Online Psikolog Gratis) sebagai media konsultasi dan pendampingan psikologis bagi masyarakat. Menurut Luthfi, layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menangani berbagai persoalan psikologis dan perilaku berisiko.

Baca Juga:  Ahmad Luthfi Tegaskan Setiap Daerah Wajib Siagakan Posko MBG 24 Jam

“Dinas kita punya terobosan kreatif yaitu Logis. Jadi konsultasi gratis. Ini kita gunakan di tiga kabupaten/kota, bisa konsultasi lewat online, termasuk perilaku menyimpang LGBT juga bisa kita gunakan di sana,” ujarnya.

Meski demikian, Luthfi menegaskan pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah tetap mengedepankan koridor hukum. Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sepanjang tidak disertai perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Dorong Petani Grobogan Manfaatkan Asuransi Usaha Tani

“Kalau ancaman belum ya, artinya selama itu tidak melakukan pidana, bukan ancaman. Itu penyimpangan,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan Pemprov Jawa Tengah difokuskan pada langkah preventif melalui edukasi, penguatan peran keluarga, sekolah, serta penyediaan layanan konseling agar berbagai persoalan sosial dapat ditangani sejak dini.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pedoman pelaksanaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, ancaman nonmiliter mencakup berbagai tantangan yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini