SEMARANG – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) mengungkap penindakan terhadap kapal SPOB Nurfaiza 03 di perairan Semarang, Jawa Tengah. Kapal tersebut diamankan atas dugaan pelanggaran pelayaran dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Jalan R.E. Martadinata No. 12, Kota Semarang, Senin (21/9/2026). Kegiatan dihadiri unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, serta media nasional dan lokal.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI, Denih Hendrata mengatakan, penindakan merupakan hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang telah dilakukan sejak 14 September 2026.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, khususnya dalam menggagalkan kegiatan pengangkutan BBM ilegal antarwilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Denih.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan BBM jenis HSD atau solar sekitar 407 ton. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, muatan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara sekitar Rp6,5 miliar.
Muatan BBM kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain muatan BBM, petugas menemukan sejumlah persoalan terkait dokumen dan sertifikat kapal. Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest yang disebut tidak tersedia. Sejumlah sertifikat keselamatan kapal dan sertifikat anti-teritip juga ditemukan dalam kondisi kedaluwarsa.
Denih menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AL, TNI, Polri, pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, patroli, kehadiran unsur TNI AL di wilayah rawan, pertukaran informasi, serta pengembangan terhadap jaringan distribusi dan aktivitas ilegal lainnya.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Saat ini, penindakan terhadap SPOB Nurfaiza 03 masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai dasar umum di bidang pelayaran, UU Nomor 66 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang antara lain mengatur penyelenggaraan pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelembagaan pengawasan dan penegakan hukum, serta ketentuan pidana.
Konferensi pers turut dihadiri unsur Koarmada RI, Lanal Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, Polda Jawa Tengah, Kodam IV/Diponegoro, Kejaksaan, KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang, Bea Cukai, Pertamina, Distrik Navigasi, Pelindo, serta instansi terkait lainnya.***


