Dua Pemuda Pengedar Sabu “Cokot” Si Janda Kramat

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id— Nama “Janda Kramat” muncul dalam pengungkapan kasus peredaran sabu yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Perempuan asal Pontianak yang menggunakan nama tersebut di WhatsApp disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada dua pria yang ditangkap setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Dua pria berinisial YM (52) dan ASH (47) diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 . Keduanya diduga membawa sabu dari Pontianak menuju Jawa Tengah menggunakan kapal laut.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram. Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler dan satu tas gendong.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman sabu dari Pontianak menuju Semarang.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait di Pelabuhan Tanjung Emas. Saat YM dan ASH tiba, polisi langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler dan satu tas gendong,” ungkap Yos Guntur, Jumat (2/10/2026).

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan yang berada di Kalimantan. Identitas perempuan itu belum diketahui. Namun, dalam komunikasi melalui WhatsApp, perempuan tersebut menggunakan nama “Janda Kramat”.

Baca Juga:  VinFast MPV 7 Hadir di GIIAS Semarang 2026, Andalkan Kabin Lega untuk Kebutuhan Keluarga

Menurut keterangan kedua tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp6,48 juta untuk sekitar 10 gram. Barang tersebut kemudian dibawa ke Jawa Tengah untuk diedarkan.

Rencananya, sabu itu akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp1 juta per gram melalui seseorang yang disebut berinisial Yosi.
“Kedua tersangka mengaku , sabu tersebut dibeli dengan harga Rp6,48 juta untuk sekitar 10 gram dan dibawa ke Jawa Tengah untuk diedarkan. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp1 juta per gram melalui seseorang yang disebut berinisial Yosi,” tuturnya.

Polisi kini masih memburu dan mendalami identitas “Janda Kramat”, termasuk menelusuri asal sabu, pola pengiriman, serta pihak yang disebut akan menerima dan mengedarkan kembali barang tersebut di Jawa Tengah.

Baca Juga:  BKD Jateng Pastikan Kabar PPPK Paruh Waktu Masuk Ormas Tidak Benar

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kalau mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian. Petugas kami akan melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Kedua tersangka YM dan ASH beserta barang bukti kini dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.(AK)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini