Semarang,Seputarjateng.id – Aparat Polda Jateng kembali mencapai sukses membongkar praktik ilegal penyalahgunaan LPG subsidi . Kali ini, sindikat yang beroperasi di Kabupaten Karanganyar berhasil diungkap jajaran Polda Jawa Tengah dengan nilai keuntungan yang mencengangkan, mencapai lebih dari Rp1 miliar per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto pada gelar kasus,Jumat(3/4) di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng,Banyumanik Semarang menyebutkan kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas sebuah mobil pick up. Mobil itu hilir mudik membawa tabung gas di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu pada , Kamis (2/4/2026).
Kecurigaan tersebut membuahkan hasil. Yakni,dengan terbongkarnya praktik “penyuntikan” LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, yakni N (36), warga Surakarta, dan NA (31), warga Karanganyar.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi terbilang fantastis, meliputi 820 tabung LPG berbagai ukuran, ratusan regulator modifikasi, segel tabung, hingga alat timbang yang digunakan untuk melancarkan aksi ilegal tersebut.
Djoko Julianto yang didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Eko Kurnia mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan praktik ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari.
“Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.
Tidak hanya meraup keuntungan besar, praktik ini juga dinilai sangat merugikan masyarakat. Selain menguras jatah LPG subsidi, isi tabung yang dijual juga tidak sesuai standar sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Lebih jauh, aktivitas ilegal ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan, mengingat proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus memburu pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Masyarakat pun diminta lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras: di balik keuntungan besar, ada hak masyarakat kecil yang dirampas serta risiko keselamatan yang diabaikan (All)


