Semarang,Seputarjateng.id – Sepandai pandainya bajing loncat akhirnya jatuh juga. Ini,paling tidak seperti dilakukan tiga pengedar narkoba,meski dalam upaya mengelabuhi polisi dengan modus “ranjau”, sabu diletakkan di berbagai titik tersembunyi akhirnya terbongkar juga.
Polda Jateng bersama Polres Salatiga selain meringkus tiga pengefar barang haram narkoba masing masing berinisial
WAW (41), EHP (39), dan SW (31),juga menyita barang bukti. Diantaranya puluhan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta catatan transaksi.
“Ketiga tersangka yakni WAW , EHP dan SW berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Mereka bukan pemain baru, melainkan residivis kasus narkotika,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur,Jumat(24/4).
Kombes Pol Yos Guntur menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di Salatiga.
“
Penangkapan bermula saat petugas menciduk WAW di kawasan Bergas, Kabupaten Semarang. Dengan dibekuknya, WAW terus dikembangkan. Bahkan,petugas gabungan itu polisi kemudian mengembangkan menemukan pola distribusi yang tidak biasa.
Alih-alih transaksi langsung, para pelaku menggunakan sistem “ranjau” — sabu disembunyikan di lokasi tertentu, lalu diambil oleh pembeli tanpa tatap muka.
Beberapa titik penyimpanan yang berhasil ditemukan di antaranya berada di pinggir jalan kawasan Tingkir, Salatiga, hingga menempel di besi saluran air di wilayah Bergas.
Kemudian, penggerebekan berlanjut ke kamar kos tersangka di Bawen. Di lokasi ini, petugas menemukan puluhan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta catatan transaksi yang menguatkan peran para pelaku dalam jaringan tersebut.
Total, sebanyak 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama WAW mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial LB yang kini berstatus DPO di wilayah Boyolali.
“Modus ini sengaja digunakan untuk menghindari pertemuan langsung dan mengelabui petugas,” jelasnya.
Polda Jateng menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu jaringan yang lebih besar hingga ke pemasok utama.
“Kami akan terus kejar sampai ke atas. Perang melawan narkoba tidak bisa berhenti, dan dukungan masyarakat sangat kami butuhkan,” tegasnya.

Para tersangka akibat ulahnya yang merusak mental generasi muda diancam hukuman berat. Tersangka utama terancam pidana mati atau penjara seumur hidup, sementara dua lainnya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.(All)


