Menata Ulang Hakikat Akreditasi, Sejarah Mutu, dan Kepatuhan Hukum

Berita Rekomendasi

Menyelamatkan Rumah Sakit Pendidikan dan Marwah Pendidikan Kedokteran demi Ketahanan Bangsa

Oleh: Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQua – Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia/PREDIGTI

PERJALANAN sejarah perumahsakitan di Indonesia adalah epos perjuangan kemandirian bangsa dalam membangun derajat kesehatan rakyat. Sejak era pascakemerdekaan hingga transformasi sistemik jaminan kesehatan nasional, rumah sakit—baik milik pemerintah daerah maupun badan hukum swasta dan keagamaan—tumbuh mandiri menopang beban pembiayaan, investasi sarana prasarana, serta penyediaan asuhan medis di garis terdepan.

Kesadaran akan pentingnya penjaminan mutu yang terstruktur melahirkan sistem akreditasi rumah sakit, yang secara historis diikhtiarkan sebagai instrumen pembinaan mutu berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) dan pembudayaan keselamatan pasien (patient safety), bukan sebagai instrumen administratif yang menghukum.

Namun, dinamika implementasi kebijakan belakangan ini memperlihatkan pergeseran yang sangat mengkhawatirkan: gelombang penurunan predikat strata akreditasi Rumah Sakit Pendidikan Utama dari status Paripurna (bintang lima) menjadi Utama atau Madya, yang dipicu semata-mata oleh kendala teknis pelaporan data digital indikator nasional ke portal kementerian. Realitas ini tidak hanya mencoreng sejarah panjang dedikasi fasyankes, tetapi juga mengancam ketahanan kesehatan dan masa depan pendidikan kedokteran nasional.

Benturan kebijakan di lapangan terjadi akibat diskoneksi antara regulasi makro kementerian dengan realitas empiris faskes daerah. Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran di bawah payung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 209 hingga Pasal 217 mengenai Rumah Sakit Pendidikan, serta instrumen akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), sebuah Fakultas Kedokteran (FK) diwajibkan secara mutlak bermitra utama dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama yang berstatus Paripurna.

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Ketika predikat rumah sakit mitra utama tersebut diturunkan secara sepihak akibat kendala telemetri server, legalitas akreditasi program studi sarjana kedokteran, profesi dokter, hingga Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dibina di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi seketika terancam jatuh. Hal ini berisiko memicu moratorium penerimaan mahasiswa baru, pembatasan kuota dokter spesialis, serta meruntuhkan rekognisi internasional pendidikan kedokteran Indonesia di bawah standar World Federation for Medical Education (WFME), padahal proses transfer keilmuan klinis dan keselamatan pasien di ruang perawatan berjalan prima.

Akar dari kekacauan tata kelola ini bermula dari kelalaian pemegang kebijakan dalam mencermati dan mengindahkan amanat eksplisit Pasal 83 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang baru diundangkan pada bulan Juni 2026. Pasal 83 huruf a secara arif menetapkan ketentuan peralihan (transitional provision) bahwa seluruh penyelenggaraan rumah sakit—termasuk penyesuaian tata kelola integrasi data dan klasifikasi barunya—diberikan masa tenggang penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun sejak regulasi berlaku.

Baca Juga:  Pelajar di Batang Berikan Respon Positif Pemberian Makan Bergizi Gratis

Berpijak pada Asas Legalitas dan Asas Non-Retroaktif (lex retro non agit) yang dilindungi Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 serta Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemberlakuan aturan baru tidak boleh dinilai secara berlaku surut dengan menghukum data pelaporan historis satu tahun ke belakang. Kewajiban penyesuaian tersebut secara yuridis formal baru berlaku efektif dua tahun ke depan, di mana masa saat ini merupakan fase sosialisasi dan pendampingan kesiapan infrastruktur.

Secara tata hukum administrasi pemerintahan, telah terjadi kerancuan penelusuran norma (norm tracing) ketika mandat pelaporan makro kementerian dipaksakan kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) sebagai instrumen pemotong skor dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES-Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1128/2022).Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu merupakan regulasi statistik kementerian yang terpisah (lex independens) dan bukan berstatus saling mengikat secara klausul penggugur (bukan juncto) terhadap instrumen STARKES yang menilai keselamatan asuhan klinis mikro.

Menjadikan materi sosialisasi informal atau instruksi lisan di luar teks Elemen Penilaian baku STARKES untuk menurunkan strata akreditasi memenuhi unsur tindakan melampaui wewenang (ultra vires), penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir), dan tindakan sewenang-wenang (willekeur) sebagaimana dilarang dalam Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:  Wapres Gibran dan Ahmad Luthfi Pastikan Lahan Relokasi Korban Tanah Gerak Semarang Aman

Setiap keputusan tata usaha negara yang lahir dari pelanggaran asas kecermatan (zorgvuldigheid) dan melompati masa transisi hukum resmi berstatus Batal Demi Hukum (Null and Void/Van Rechtswege Nietig), sehingga secara sah fasyankes berhak mempertahankan predikat Paripurna terdahulu.

Kita meyakini sepenuhnya bahwa seluruh pihak—baik jajaran Kementerian Kesehatan, Kemendiktisaintek, asosiasi perumahsakitan (PERSI, ARSADA, ARSSI), AIPKI, ARSPI, maupun LPA—memiliki niat baik (goodwill) yang luhur untuk memajukan bangsa. Pada hakikatnya, hukum dan peraturan perundang-undangan dibentuk sebagai instrumen pendorong kemajuan dan rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), bukan jerat birokrasi yang mematikan integritas pengabdian fasyankes.

Niat baik ini harus diwujudkan melalui elaborasi kebijakan yang terintegrasi: Direktorat Jenderal Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek dan Kementerian Hukum perlu duduk bersama menerbitkan Surat Edaran resmi penegasan yang memisahkan audit mutu klinis dari telemetri digital serta memberlakukan masa tenggang dua tahun penuh sesuai amanat Pasal 83 huruf a Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

Langkah arif dan bijaksana ini akan menghentikan kegaduhan regulasi, memulihkan status akreditasi rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, serta meneguhkan kedaulatan dan marwah kesehatan bangsa Indonesia di mata dunia internasional.(**)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini