DPR Tegaskan Bank Tak Terlibat, Aset Dika Didorong untuk Ganti Rugi Korban Penipuan

Berita Rekomendasi


PURWOKERTO
– Komisi VI DPR RI mendesak aparat penegak hukum segera menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terpidana Nurma Handika Sari alias Dika pelaku penipuan dan penggelapan dana nasabah sejumlah bank di Purwokerto, Jawa Tengah. Langkah ini dinilai sangat penting guna memulihkan kerugian finansial para korban.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa penerapan UU TPPU sangat mendesak agar seluruh aset hasil kejahatan pelaku—seperti tanah, bangunan, hingga kendaraan—dapat dilacak, disita, dan dilelang. Hasilnya digunakan sebagai ganti rugi atas kerugian yang diderita para korban. Upaya hukum ini juga krusial agar pelaku tidak lepas dari tanggung jawab finansial meski telah menjalani sanksi pidana badan.

“Jadi bagaimana yang terbaik untuk bisa mengembalikan sebagian, syukur-syukur bisa seluruhnya dari kerugian korban. Kami mengusulkan harus ditindaklanjuti dengan mencari aset-aset dari oknum tersebut. Kalau ada aset-aset berupa tanah, bangunan, mobil apapun itu bisa mungkin disita dan dijual,” ucap Adisatrya di komplek parlemen.

Baca Juga:  HUT Ke-68 Astra : Bergerak Bersama Untuk Hari Ini dan Masa Depan Indonesia

Politikus dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas-Cilacap) ini menambahkan, sejak awal kasus ini mencuat, DPR RI telah merespons dan memantau penyelesaiannya. Adi menghormati vonis 1 tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kepada pelaku, kendati vonis tersebut tidak sebanding dengan derita para korban. Oleh karena itu, penggunaan pasal TPPU menjadi kunci keadilan substantif untuk mengganti kerugian para korban.

“Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi. Dan kami sudah mendapatkan berita bahwa yang bersangkutan sudah divonis 1 tahun 10 bulan dan mengganti kerugian para korban yang walaupun nilainya masih jauh dari yang diharapkan. Kalau melihat hukumannya dengan derita para korban ini sangat tidak adil. Tetapi itu sudah menjadi keputusan pengadilan yang sebagai negara hukum dan kita hormati hukum. Suka tidak suka kita harus terima,” ujar Adisatrya.

Baca Juga:  Banyak Kawasan Industri, Pengusaha Australia Didorong Berinvestasi di Jawa Tengah

Adisatrya juga menggarisbawahi pentingnya publik memahami konstruksi hukum perkara ini secara jernih. Menurutnya, ulah oknum mantan karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan nasabah tidak bisa disepadankan sebagai kejahatan korporasi. Bank Mandiri Taspen dalam konteks ini sejatinya berada di posisi pihak yang ikut dirugikan, baik secara material maupun imaterial.

Dia merujuk pada amar putusan hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, yang menyatakan bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat murni dilakukan oleh Dika, tanpa adanya keterlibatan bank tempat dia pernah bekerja.

“Ya memang harus kita pahami dan kita terima juga bahwa tindak pidana ini bukan merepresentasikan korporasi. Korporasi dalam hal ini juga dirugikan,” kata legislator tersebut.

Seperti diketahui, dalam proses persidangan terungkap fakta adanya akumulasi kekayaan instan yang dinikmati Dika dan keluarganya. Uang miliaran rupiah milik nasabah yang dihimpun melalui manipulasi penipuan dipakai untuk memperkaya diri dan membiayai gaya hidup hedonistik.

Terdakwa diketahui memanfaatkan aliran dana ilegal tersebut untuk membeli deretan aset pribadi berharga fantastis, mulai dari unit rumah mewah hingga kendaraan bermotor tipe terbaru. Tak hanya itu, uang nasabah juga dihabiskan untuk membiayai aktivitas konsumtif sehari-hari demi menunjang citra kehidupan mewah di lingkungannya.

Baca Juga:  Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

Oleh karena itu, aktivasi pasal-pasal pencucian uang dipandang sebagai instrumen hukum paling efektif untuk mengejar seluruh aset (asset recovery) yang telah disamarkan maupun dikonversi ke dalam bentuk barang bergerak dan tidak bergerak.

“Makanya, pasal tindak pencucian uang ini juga harus diaktifkan, dalam hal ini supaya oknum yang bersangkutan juga bisa tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk pengembalian kerugian nasabah,” pungkas Adisatrya.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini