LPG Melon Diduga Disulap Jadi Tabung Jumbo, Solar 10 Ribu Liter Ditimbun, Tambang Ilegal Terbongkar!

Berita Rekomendasi

Semarang, Seputarjateng.id Berbagai cara diduga dilakukan untuk meraup keuntungan dari energi bersubsidi dan aktivitas tambang. Di Jawa Tengah, Polda Jateng membongkar tiga kasus sekaligus di Pati, Cilacap, dan Kabupaten Semarang. Hasilnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus di Pati cukup menyita perhatian. LPG subsidi 3 kilogram diduga dipindahkan atau disuntikkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik yang diduga berlangsung selama empat bulan itu menyeret empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Senyum Haru Penyandang Disabilitas Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng

Bergeser ke Cilacap, polisi menemukan 10.206,48 liter solar subsidi yang disimpan di sebuah gudang. Seorang tersangka berinisial S.H. alias Asep kini harus berhadapan dengan proses hukum. Asal pasokan solar dari dua SPBU pun masih didalami penyidik.

Sementara di Desa Leyangan, Kabupaten Semarang, dugaan penambangan tanpa izin turut terbongkar. Polisi menetapkan A.P. sebagai tersangka dan menyita dua unit ekskavator.

Baca Juga:  Cek di 4 Titik, BMKG Pastikan Abu Vulkanik Anak Krakatau Belum Jatuh di Jateng

Aktivitas tambang tersebut diperkirakan berpotensi menghasilkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan hingga Rp3,3 miliar jika seluruh volume material yang diperhitungkan diambil. Angka itu merupakan estimasi potensi pajak, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan pada jumpa pers,Jumat(16/10) di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, jalan Sukun Banyumanik Semarang menegaskan, penindakan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi yang bisa memicu kelangkaan energi di masyarakat.

Kini, ketiga perkara tersebut diproses lebih lanjut. Subsidi yang seharusnya membantu masyarakat jangan sampai justru menjadi ladang keuntungan bagi pihak yang tidak berhak. Seluruh tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(AK)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini