Taj Yasin Dorong Desa Miliki JDIH untuk Tingkatkan Transparansi dan Pengelolaan Produk Hukum

Berita Rekomendasi

SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, mendorong penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat pemerintah desa. Hal itu agar meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan produk hukum di tingkat desa, serta memudahkan masyarakat mengakses informasi, tentang peraturan desa (Perdes) dan produk hukum lainnya

“Kami senang desa dilibatkan dan didorong. Kami ingin dibentuknya JDIH desa, supaya lebih transparan akan arah pembangunan, dan tahu mana yang diperbolehkan dan tidak,” kata wagub, saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH, di Grhadhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga:  Jawa Tengah Siapkan Penetapan Upah Minimum 2026 Bertahap Mulai 8 Desember

Menurutnya, keberadaan JDIH tingkat desa semakin penting, karena ke depan semakin banyak program dari pemerintah pusat maupun provinsi, yang dilaksanakan di tingkat desa. Antara lain, Koperasi Desa Merah Putih, dan pencapaian target swasembada pangan.

Dia menandaskan, penguatan JDIH di tingkat desa, akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap regulasi-regulasi yang menjadi landasan arah pembangunan. Sebab, setiap program yang dilaksanakan, harus ada dasar hukum dan transparansi pelaksanaannya.

Baca Juga:  Sah! Harmawan Mardiyanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD REI Jateng di Musda ke XIV 2024

Pihaknya meyakini, penguatan JDIH di desa bisa dilakukan. Apalagi, saat ini masyarakat semakin melek dunia digital.

Bukti JDIH bisa dilakukan di tingkat desa, beber wagub, adalah keberhasilan Desa Pagerwangi, Kabupaten Tegal, meraih peringkat Terbaik I JDIH Jateng Award 2025, disusul Desa Ngemplak, Kabupaten Sukoharjo Terbaik II, dan Desa Banjaranyar Kabupaten Banyumas Terbaik III.

Kepaa Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Haerudin menambahkan, instansinya menjadi pusat dalam melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi JDIH di tingkat provinsi. Mulai dari sosialisasi standar pengelolaan JDIH, hingga aspek organisasi. Tujuannya, untuk menuju satu data dokumen hukum yang terpusat.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini