Pemkab Temanggung Dorong Pemberdayaan Kelompok Rentan

Berita Rekomendasi


Temanggung, Seputarjateng.id – Pemkab Temanggung terus berkoordinasi dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka memberdayakan kelompok rentan.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Hary Agung Prabowo pada kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Perundang-undangan tentang Cukai Hasil Tembakau dan Deteksi Dini Mental Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yang diadakan Dinas Sosial (Dinsos) di Resto Omah Kebon Temanggung, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:  BPBD Rembang Dorong Normalisasi Embung untuk Atasi Kekeringan

“Kelompok lansia atau kelompok rentan dan tuna sosial ini terus kita berdayakan, dengan harapan ke depan status sosialnya bisa sama dengan yang lain,” ungkapnya.

Sampai dengan saat ini, terang Harry, setidaknya 399 penyandang disabilitas telah diberikan bantuan berupa alat bantu, seperti alat bantu pendengaran, kursi roda, kaki palsu, modal usaha dan lainnya.

Baca Juga:  Komjak Kritik Draf RUU KUHAP: Peran Kejaksaan Dihapus, Langkah Mundur dalam Pemberantasan Korupsi?

Kepala Dinsos Heri Kardono menambahkan, melalui Jaringan Pengaman Sosial, para penyandang disabilitas diberikan bantuan, baik itu bantuan modal, biaya rumah sakit, biaya BPJS dan juga bantuan Atensi dari Sentra Terpadu Kartini.

“Terakhir, kami berikan untuk 33 penerima manfaat sejumlah Rp134 juta di Kecamatan Kandangan, dan di bulan ini, di Kecamatan Ngadirejo dengan jumlah yang sama, yang digunakan untuk modal usaha,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini