Belum Peroleh Upah, Dua Kurir Narkoba Bawa Belasan Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
SEPUTARJATENG. ID – Dua orang pemuda gagal menyelundupkan barang terlarang narkoba dari Pontianak ke daerah asal Surabaya. Mereka RT(39) dan MA(32) bermobil disergap polisi ketika turun dari kapal penumpang Dharma Kartika di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Selain kedua tersangka,yang kini mendekam di sel Polda Jateng,juga disita beberapa barang bukti. Diantaranya, mobil Daihatsu Sigra L 1217 ACG
, tiga ponsel , belasan kilogram sabu dan 10 ribu lebih butir ekstasi. Semua barang haram itu oleh pelaku disembunyikan di balik pintu mobil.
“Terbongknya aksi penyelundupan narkoba melibatkan dua kurir RT dab MI pada Kamis(2/1,2024) berdasarkan informasi masyarakat”,ungkap
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Muhamad Anwar Nasir.
Dengan disitanya dua jenis narkoba sabu dan pil ‘gehek’ekstasi itu disebutkan dapat menyelamatkan tidak kurang 79.900 jiwa.
Tersangka RT warga jalan Lawang Seketeng Kecamatan. Genteng, Surabaya mengelak barang haram itu miliknya. Demikian, juga rekannya, MI. Mereka, berdua mengaku hanya sebagai kurir orang suruhan bandar narkoba berinisiak DK. Dan, DK kini masih diburu.
Menurut RT kepada penyidik ia bersama rekannya, MT sampai sekarang belum mendapatkan uang jasa, kecuali uang operasional Rp 20 juta. Yang digunakan sewa mobil, beli BBM, ongkos naik kapal dan makan minum selama 10 hari sejak 22 Desember 2024 berangkat dari Surabaya menuju Pontianak hingga dibekuk pada awal pergantian tahun, tepatnya, Kamis(2/1,2025) siang ketika para pelaku kembali sampai di pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Disebutkan uang operasional tinggal Rp 1 juta dan disita dijadikan barang bukti penyidik.
Walau, sesuai pengakuan kedua kurir belum mendapatkan uang jasa dari bandar narkoba, namun mereka akibat ulahnya terancam hukuman berat mati, seumur hidup atau paling tidak 20 tahun penjara. (Ono)





