Hingga 9 Januari 2025 Sudah 126.590 Wajib Pajak Mendapat Sertifikat Digital

Berita Rekomendasi

SEPUTARJATENG.ID, JAKARTA – Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak mencapai 126.590.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur
pajak mencapai 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 236.221.

Pencapaian ini disampaikan Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menanggapi adanya beberapa kendala dalam layanan Coretax DJB yang sudah diberlakukan sejak 1Januari 2025.

“Masih adanya kendala ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik,” kata Dwi Astuti.
Menurutnya sampai saat ini, DJB terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan. Diantaranya , memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, melakukan penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

Baca Juga:  Rute Baru Semarang-Kuala Lumpur, Taj Yasin Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Wisata Jateng

Ditambahkan pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan
akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur
pajak.

Selain itu juga pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition). dan pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) terus dilakukan peningkatan layanan.

Pada kesempatan Dwi Astuti juga menegaskan pada implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

Baca Juga:  Lewat WM AI DD 2.0 LG Perkenalkan Mesin Cuci Kapasitas Besar

“ DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” ujarnya.

DJB akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju.

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. (*)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini