Semarang, Seputarjatemg. Guna meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan serta menciptakan kondusifitas sitkamtbmas menjelang bulan Ramadhan 1446 H mendatang, Polda Jateng menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025. Operasi kepolisian ini akan dilaksanakan serentak di seluruh jajaran selama 14 hari mulai tanggal 10-23 Februari 2025.
Operasi ditandai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025 di Mapolda Jateng pada hari Senin, (10/2/2025) pagi. Apel dipimpin Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Rudy Mulyantoko yang mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
Irwasda menyebutksn operasi melibatkan 3.646 personel gabungan, yang meliputi fungsi Lalu Lintas, Sabhara, Intelijen dari seluruh satwil dan satker jajaran Polda Jateng.
“Tujuan dari operasi kepolisian ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan akan dilakukan melalui pendekatan edukatif, preventif dan persuasif,” ujarnya.
Menurut Irwasda pelaksanaan
Operasi Keselamatan Candi Tahun 2025 juga berfokus pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Para pelanggar ditindak dengan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun Mobile. Meski demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.
“Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kamseltibcar lantas demi mewujudkan sitkamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian dapat menekan angka kecelakaan menjelang arus mudik dan balik lebaran,” jelasnya.
Adapun sasaran pelanggaran yang ditindak menerobos lampu merah , melawan arus, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba , menggunakan handphone saat mengemudi , tidak menggunakan helm SNI ,berkendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong. Selain itu ,berkendara tak pakai sabuk keselamatan , melebihi batas kecepatan , berkendara di bawah umur, tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya dan penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pada kesempatan itu Irwasda berperan kepada seluruh personil yang terlibat kegiatan operasi agar melaksanakan tugas dengan profesional dengan mengedepankan upaya edukasi yang humanis persuasif. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan operasi ini diharapkan menjadi momentum membangun budaya tertib berlalu lintas di Jawa Tengah.(Al)



